Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK? Simak Perbedaan dari Keduanya di Sini

26 Maret 2021, 14:33 WIB
ilustrasi: Test CPNS /

GALAMEDIA - Pemerintah saat ini akan segera membuka Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Oleh karena itu, sebagian dari Anda mungkin tengah mempersiapkan dri untuk mengikuti seleksi CPNS ataupun PPPK.

Sebelumya, PPPK 2021 hanya diperuntukkan bagi guru honorer di seluruh Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori
2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).

Baca Juga: Jelang Persib Kontra Persita, Wander Luiz dan Ezra Walian Baru Divaksin

2. Terdaftar di Dapodik

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini sedang tidak mengajar

Bagi Anda yang belum memutuskan akan ikut seleksi CPNS 2021 atau PPPK, sebaiknya Anda simak dulu perbedaan antara PPPK dan PNS:

Gaji dan tunjangan

1. Dalam hal penggajian dan tunjangan, PNS dan PPPK mendapat gaji dan tunjangan yang sama. Sebab gaji dan tunjangan PPPK sesuai yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: 26 Maret Purple Day, Hari Epilepsi Sedunia, Simak Penjelasannya di Sini!

2. Fasilitas yang didapat

Untuk fasilitas, PNS dan PPPK memiliki sedikit perbedaan. PNS akan mendapat uang pensiun atau jaminan hari tua, sedangkan PPPK tidak.

Hal ini diatur pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK.

3. Sifat kepegawaian

Untuk sifat kepegawaian, tentu PNS dan PPPK berbeda. Sebab PNS merupakan status kepegawaian tetap sampai masa pensiun berakhir, sedangkan PPPK merupakan pegawai berstatus kontrak yang akan berakhir jika kontraknya juga selesai.

PPPK dikontrak minimal satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan, dengan pertimbangan evaluasi kinerja yang baik.

Baca Juga: Link Streaming dan Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini: Jejak Sumarno Semakin Jelas, Elsa Kelabakan, Tanda Tamat?

4. PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS

Pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. Jika memang ingin menjadi PNS, maka harus ikut seleksi CPNS terlebih dulu.

PPPK mengisi pos-pos jabatan fungsional seperti auditor, guru atau pustakawan. Mereka bisa masuk dari jalur awal, tengah, atau tertinggi. Sedangkan PNS mengisi jabatan struktural dan dimaksudkan pembuat kebijakan.

5. Usia pelamar

PNS memiliki batasan usia pelamar, yakni maksimal 35 tahun. Sedangkan PPPK tak menetapkan batasan usia, sehingga siapapun yang memenuhi syarat bisa mendaftar maksimal satu tahun sebelum masa pensiun PNS berakhir.

6. Pemberhentian kerja

PNS diberhentikan dengan hormat saat pensiun, sedangkan PPPK diberhentikan dengan hormat saat jangka waktu perjanjian kerja/kontrak berakhir.

Baca Juga: Geram dengan Moeldoko, Anak Buah SBY: Siapakah Aku? Aku Adalah Ketua Umum

Itulah beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, semoga bermanfaat.***

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler