Moeldoko Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gagal Jadi Ketum Demokrat Kini Didesak Dicopot dari KSP

31 Maret 2021, 15:41 WIB
Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. /Dok. KSP

 

GALAMEDIA - Hari ini, Rabu, 31 Maret 2021 pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan keputusannya terkait polemik Partai Demokrat.

Melalui keputusannya, Kemenkumham menyatakan menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada 5 Maret 2021 yang lalu.

Berdasarkan keputusan tersebut artinya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko batal menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Ditolak, Moeldoko Terungkap Sempat Temui SBY Sambil Membawa Map

Menyusul keputusan pemerintah hari ini, usai Moeldoko dinyatakan batal menjadi Ketua Umum Demokrat, justru desakan muncul agar Moeldoko dicopot dari jabatannya sebagai KSP karena dinilai telah menimbulkan kegaduhan.

Ungkapan itu juga datang dari salah satu tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Syadat Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar.

Ia menilai semestinya Moeldoko mengundurkan diri dari jabatannya karena telah menimbulkan kegaduhan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sekalipun Menang, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan Hukum Terhadap 10 Penyelenggara KLB Demokrat

Baca Juga: Menkumham Nyatakan Tolak Dokumen KLB, Yasonna: Selebihnya Silahkan Digugat ke Pengadilan

"Mestinya Pak Jokowi pecat Moeldoko karena sudah berbuat kegaduhan disaat pandemi. Tapi gitu deh Pak Jokowi gak peduli dengan kelakuan Moeldoko," ujarnya melalui Twitter @UmarAlChelsea75 Rabu, 31 Maret 2021.

Narasi hampir serupa juga datang dari mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu pasca pengumuman keputusan Menkumham hari ini.

Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 31 Maret 2021: Gawat! Kevin Rebut Aset Keluarga Buwana

"Setahu saya Pak Moel masih kepala KSP artinya bagian dari pemerintah. Kalau bagian dari pemerintah melawan hukum, kira-kira hukumannya apa ya?," ujar dia melalui Twitter pribadinya @msaid_didu Rabu, 31 Maret 2021.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly telah menyatakan menolak hasil KLB Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang 5 Maret 2021 yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Yasonna.

Baca Juga: Kubu Moeldoko Ditolak, AHY Ucapkan Terimakasih kepada Jokowi: Keadilan Ditegakkan Walau Langit Runtuh

Lebih jauh, Yasonna menjelaskan ihwal alasan tidak dapat disahkannya kepengurusan hasil KLB tersebut.

"Antara lain perwakilan dewan pimpinan daerah DPD, Dewan pimpinan cabang DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC," ujarnya.

"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan kongres hasil kongres luar biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," tutur Yasonna.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler