Jokowi Teken Instruksi Presiden, Perintahkan Sektor Pemerintahan Dukung BPJS Ketenagakerjaan

9 April 2021, 17:24 WIB
Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan./dok.BPJS /

GALAMEDIA - Program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu diimplementasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Hal tersebut juga mendapat amunisi baru, yakni disahkannya Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021, Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres ini ditujukan bagi seluruh sektor atau elemen pemerintahan, yakni terdapat 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ramadan 1442 Hijriyah Segera Tiba, Simak Bacaan Niat dan Doa Berbuka Puasa

Presiden Jokowi menginstruksikan langsung agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan, sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing.

Hal itu dalam rangka mendukung implementasi program Jamsostek, antara lain membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, dan pegawai pemerintah non aparatur sipil negara serta penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Dalam upaya penegakan kepatuhan bagi badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi jika ada yang terbukti tidak patuh.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2021 di Sini

Hal tersebut, dalam mengimplementasikan program Jamsostek menjadi tugas Jaksa Agung, termasuk juga sebagai pelaksana Inpres No. 2/2021 ini.

Presiden Jokowi secara khusus juga meminta kepada Menko PMK untuk memberikan laporan pelaksanaan Inpres secara berkala dalam setiap 6 bulan (semester).

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo./dok.BPJS

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo dan menyambut baik Inpres tersebut.

Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Simak Cara Mendaftar Sekolah Kedinasan 2021 di Sini

Tentunya, untuk memastikan seluruh jajarannya dapat berkoordinasi secara proaktif dan berkolaborasi dengan seluruh Kementerian/Lembaga, pimpinan daerah serta Kejaksaan Agung guna mengawal implementasinya.

"Ya, kami langsung bergerak mempersiapkan sistem administrasi, sarana dan prasarana yang dibutuhkan serta seluruh personel BPJAMSOSTEK siap untuk berkoordinasi," kata dia.

"Tentunya, juga bisa berkolaborasi dengan para stakeholder yang ada di seluruh Indonesia," sambungnya melalui rilis yang diterima galamedia, Jumat, 9 April 2021.

BPJAMSOSTEK juga memastikan telah menyelesaikan semua pekerjaan rumahnya, seperti meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan digitalisasi.

Hal itu agar dapat memberikan edukasi bagi seluruh masyarakat, termasuk para stakeholder pemerintahan.

Baca Juga: Kemenag Bakal Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1442 H pada 12 April 2021

Anggoro juga menambahkan, sosialisasi masif dipandang perlu. Pasalnya, pengetahuan mengenai Jaminan Sosial ini dan BPJAMSOSTEK sebagai lembaga penyelenggaranya harus tetap dijaga konsistensinya.

"Adanya Inpres ini, semoga bisa menjadi titik terang perkembangan untuk jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menyeluruh dan bisa merata bagi seluruh pekerja di Indonesia dalam mencapai kesejahteraan masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen menjelaskan, pihaknya beserta jajaran akan segera berkoordinasi dengan lembaga terkait di Kota Bandung guna mendukung Instruksi Presiden tersebut.

Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan WaliKkota Bandung untuk mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden, terkait kepesertaan BJAMSOSTEK di Kota Bandung.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam hal penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, seperti, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler