Moeldoko Cs Mendadak Temukan Sesuatu, SBY Di-bully, Refly Harun: Menurut Saya Tidak Perlu Didaftarkan

10 April 2021, 12:54 WIB
Moeldoko Cs mendadak temukan sesuatu, SBY Di-bully. Refly Harun menilai menurutnya Demokrat Moeldoko tidak perlu lagi didaftarkan. //Tangkapan layar channel YouTube Refly Harun

GALAMEDIA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menegaskan, Partai Demokrat kubu Moeldoko sebenarnya sudah tidak ada jika ditinjau dari segi hukum positif.

Menurutnya, hal tersebut dapat dibuktikan dengan adanya penolakan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang oleh pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly

Oleh karena itu, kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi diakui sebagai Partai Demokrat yang sah di mata hukum.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 April 2021: Teror Paket Ricky Diketahui Nino, Elsa yang Kesal Berniat Membunuh?

Selain itu, Refly menganggap bahwa kubu Moeldoko tidak dapat menggugat kubu AHY perihal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Hal tersebut disebabkan karena kubu Moeldoko tidak memiliki legal standing. Menurutnya, legal standing tersebut hanya dimiliki oleh anggota Partai Demokrat itu sendiri.

"Jika ada gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh kubu Moeldoko. Kalau menurut saya jadi yang memiliki legal standing itu adalah anggota partai politik Partai Demokrat itu sendiri yang tentunya belum dipecat," ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal YouTube Refly Harun, Sabtu, 10 April 2021.

"Di mata hukum, tidak ada yang namanya kepengurusan ganda, melainkan hanya ada satu pengurus yaitu kubu AHY," lanjutnya.

Baca Juga: 8 Budaya Indonesia yang 'Dicuri' Oleh Malaysia, Mulai dari Rendang Hingga Angklung

Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa AD/ART tersebut hanya bisa digugat secara hukum ke pengadilan oleh anggota Partai Demokrat. Tentunya, anggota tersebut berada di bawah kepemimpinan AHY.

"Sekali lagi tidak ada yang namanya kepengurusan kubu Moeldoko karena kepengurusan kubu Moeldoko itu sudah tidak diakui dan kandas di tangan Menteri Hukum dan HAM. Hasil KLB nya tidak diakui dan dianggap tidak sah," tegasnya.

Sedangkan terkait temuan kubu Moeldoko, Refly mengaku bahwa dirinya pernah menemukan salah partai politik yang mendaftarkan partainya yang dimana mereknya dimiliki oleh seseorang.

"Saya pernah mendapatkan fakta partai apa gitu ya. Ternyata mereknya didaftarkan oleh seseorang," ungkap Refly.

Baca Juga: 5 Kota Terkotor di Indonesia, Nomor 1 Kota Metropolitan Maju!

Oleh karena itu Refly menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya ditanyakan langsung kepada Kemenkumham.

"Tapi yang jadi masalah di Kemenkumham sendiri. Kenapa sampai diterima pendaftaran merek seperti itu. Yang namanya partai politik menurut saya tidak perlu didaftarkan katakanlah lambang atau merek karena itu adalah badan hukum publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda menyebut, tim investigasi kubunya berhasil menemukan dokumen pendaftaran merek dan lambang partai berlogo mercy ini tertanggal 19 Maret 2021.

Baca Juga: Jokowi Teken Kepres Tagih Rp 108 T dari BLBI, Rocky Gerung: Ikan Besar Lolos, Ikan Kecil Ditangkap Satgas

Di dalam dokumen tersebut diketahui Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual.

Setelah melihat fenomena tersebut, Saiful menyebut, tindakan SBY ini sebagai karma atas tindakannya terdahulu. Menurutnya, hingga saat ini SBY masih belum sadar bahwa Partai Demokrat itu bukan milik pribadi bahkan barang diperjualbelikan sekalipun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler