Pakar Hukum Beberkan Skenario Penterorisan FPI: Semoga Kepolisian Tidak Terlibat dalam Permainan Politik

10 April 2021, 14:10 WIB
Habib Rizieq Shihab saat sidang. Pakar Hukum beberkan skenario penterorisan FPI dan berharap semoga pihak Kepolisian tidak terlibat dalam permainan politik. /

GALAMEDIA – Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut, terdapat spekulasi yang mengatakan bahwa Front Pembela Islam (FPI) ditarget agar menjadi the common enemy atau sebagai organisasi produsen para teroris.

Menurutnya, FPI sebenarnya telah dibubarkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2020. Tentunya, hal tersebut membuat FPI secara struktural tidak lagi bertanggung jawab atas para anggotanya.

Kemudian terduga teroris yang ditangkap polisi hanya sekedar simpatisan bukan anggota FPI. Ada juga anggota FPI, tetapi sudah dipecat sejak 2017 silam.

Baca Juga: Bocoran Buku Harian Seorang Istri 10 April 2021: Tak Jera Alya Menggoda Dewa Lagi, Identitas Pasha Terungkap

"Seperti yang dikatakan Aziz Yanuar (Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab). Sejak 2014, FPI sudah berubah dengan tidak melakukan aksi-aksi dalam tanda kutip premanisme sebagaimana dikatakan Sidney Jones, tapi lebih pada aksi-aksi yang memang menuruti prosedur hukum yang berlaku," terang Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, Sabtu, 10 April 2021.

Setelah melihat fenomena seperti itu, Refly menyebut, FPI telah tumbuh menjadi sebuah organisasi yang jauh lebih besar pengaruhnya.

"Tidak lagi di ranah sosial, katakanlah ecek-ecek, tapi sudah menjadi organisasi yang mampu menggerakan demonstrasi mengumpulkan orang sehingga memunculkan peristiwa 411 dan 212 misalnya," tuturnya.

Oleh karena itu, Refly menegaskan bahwa FPI kini sudah berubah dari yang asalanya organisasi “preman” menjadi organisasi yang elit yang mampu menggerakkan arus kanan dalam politik Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Ciamis Luncurkan Galcia, Diambil dari Mata Air Gunung Syawal Mandalare

"Nah, itulah sebabnya dalam nuansa politik kita yang condong tidak begitu suka baik itu sayap kanan maupun sayap kiri. Maka organisasi semacam FPI harus dihentikan. Tidak hanya FPI, pemimpin atau orang yang paling berpengaruh di situ harus dihentikan," ungkap Refly.

"Ini hanya sekedar analisis tapi didasarkan dengan fakta yang ada," lanjutnya.

Selain itu, Refly merasa heran dengan pembubaran FPI. Menurutnya, pembubaran FPI hanya didasarkan pada tidak diperpanjangnya SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

"Padahal SKT bukan syarat berdirinya sebuah organisasi. Kemudian pemimpinnya didakwa dengan dakwaan macam-macam. Padahal, pelanggaran protokol kesehatan dan ada juga 6 laskar FPI yang meninggal dunia dalam sebuah proses yang penuh tanda tanya. Bahkan, 4 di antaranya sudah dikatakan sebagai unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum," ungkapnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 April 2021: Teror Paket Ricky Diketahui Nino, Elsa yang Kesal Berniat Membunuh?

Oleh karena itu, Refly meminta kepada semua pihak khususnya pihak kepolisian tidak terlibat dalam permainan politik.

Menurutnya, hukum di Indonesia harus ditegakkan sebagaimana mestinya yang dimana kebenaran selalu dijunjung tinggi.

"Kita berdoa mudah-mudahan pihak kepolisian tidak terlibat dalam permainan politik apapun. Menghukum yang bersalah, membebaskan," pungkasnya.***

 

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler