Pengambilalihan TMII Tak Berdampak Pada PHK Pegawai, Hanya Saja Ada Pemotongan Gaji

12 April 2021, 07:23 WIB
Jumpa pers YHK terkait TMII, di Gedung Badan Pengelola dan Pengembangan (BPP) TMII, Jakarta, Minggu 11 April 2021./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Belum lama ini publik diramaikan dengan pengambilalihan TMII oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang tertuang dari Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2021.

Yayasan Harapan Kita bersama Direktur Utama TMII Mayjen (Purn) TNI Achmad Tanribali Lamo akhirnya buka suara pada publik mengenai pengambilalihan TMII.

Dalam konferensi persnya, Achmad menegaskan bahwa pegawai TMII tidak ada yang dirumahkan baik itu karena pandemi atau pengambilalihan.

Baca Juga: Ramadhan Tiba: Kumpulan Kalimat Menyambut Datangnya Ramadhan 2021 yang Cocok untuk Medsos

"Di TMII ini ada hampir 900 pegawai dan tidak ada satupun yang dirumahkan," ujar Achmad Direktur Utama TMII yang dikutip Galamedia melalui kanal YouTube Cendana TV, 12 April 2021.

Achmad juga menjelaskan pegawai TMII tidak dirumahkan melainkan dipotong gaji sebesar 15 hingga 40 persen. "Jadi mereka kita potong gaji besarannya 15-40 persen sampai dengan hari ini," tambahnya.

Dalam keterangannya, Achmad juga menerangkan ada tiga komponen pegawai yang tidak dipotong gajinya. "Yang pertama pegawai yang mengurus kebersihan, pegawai yang mengurus keamanan dan pegawai yang mengurus satwa," ujar Achmad.

Achmad juga menegaskan bahwa TMII tidak pernah dapat bantuan dari YHK kecuali ada kegiatan bersama.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Saatnya Jabar Bergerak Menebar Kebaikan Ke Wilayah yang Lebih Luas

Saat pandemi Covid-19 melanda di tahun 2020 barulah YHK memberikan bantuan karena situasi TMII yang tak memungkinkan berdiri sendiri saat itu.

"Saat Covid seperti ini tidak cukup serta tidak memungkinkan TMII berdiri sendiri. Berdasarkan Keppres 51 Tahun 77 ini jadi tanggung jawab YHK untuk memberikan supporting pada TMII," kata Achmad.

"Jadi kita dibantu oleh YHK sejak April 2020 sampai dengan Maret 2021 yang besarannya untuk kebutuhan gaji sebesar 41,564 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Wilayah Bandung Selasa 13 April 2021

Sementara itu Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka meminta Kemensetneg untuk sesegera mungkin menyelesaikan semuanya sebelum tiga bulan sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

"Jadi harapan kami malah kalau bisa sebelum tiga bulan selesai itu malah lebih baik. Ayo mari kita duduk bersama kita selesaikan sesuai dengan yang ada di perpres itu," ujar Tria Sekretaris Yayasan Harapan Kita.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Tags

Terkini

Terpopuler