Anak Buah AHY Terus Diintimidasi, Herzaky Mahendra: Hukum Pun Sampai Diinjak-injak oleh Mereka

30 April 2021, 09:30 WIB
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol /

GALAMEDIA - Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendapat teror dari sejumlah orang yang tak dikenal, baru-baru ini.

Mereka adalah tiga Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat yakni Ketua DPC Konawe Barat Jefri Prananda, Ketua DPC Muna Barat Laode Abdul Gamal dan Ketua DPC Buton Utara Muliadin Salemba.

Sehubungan hal itu, Partai Demokrat melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan bagi ketiga ketua DPC tersebut.

"Kami sudah melayangkan surat permohonan perlindungan hukum ke Kapolri, tembusan Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sulawesi Tenggara, dan Kapolres Setempat," ujar Mehbob Tim Advokasi Partai Demokrat pada wartawan dilansir Galamedia pada Jumat, 30 April 2021.

Baca Juga: Terdakwa Kasus RTH Merasa Jadi Korban Kesewenang-wenangan dan Rekayasa Penyidik

Disebutkan, ketiga ketua DPC itu mendapatkan serangan teror berupa telepon dari orang yang tidak dikenal sejak pekan lalu.

Dalam telepon tersebut peneror meminta tiga ketua DPC itu mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada 18 April lalu pada kuasa hukum gerombolan Moeldoko dan Jhoni Allen.

"Tiga ketua DPC itu, mengaku telah jadi korban pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh sembilan pengacara," tambahnya.

Adapun sembilan pengacara yang menjadi kuasa hukum Partai Demokrat pimpinan Jenderal TNI (purn) Moeldoko dan lima orang lainnya menggugat pengurus Partai Demokrat periode 2020-2025 dan 2015-2020 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ini Tanggapan Dokter Mengenai Layanan Rapid Bandara Kualanamu : Benar-benar Di Luar Batas Nalar!

Sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat yaitu Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahilah, Vahmi Wibisono dan Ahmad Rifai Suftyadi.

"Setelah menerima teror, para ketua DPC kami melaporkan ke DPP Partai Demokrat. Berdasarkan laporan itu, DPP Partai Demokrat melayangkan surat kepada Kapolri tembusan ke Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Sulawesi Tenggara, serta kapolres-kapolres setempat" tegasnya.

Sebagai informasi, kasus gugatan AD/ART Partai Demokrat saat ini telah masuk ke sesi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Waduh, Penelitian di India Ungkap Golongan Darah Ini Rentan Terpapar COVID-19, Hati-hati Bro!

Majelis hakim sudah membuka sidang dua kali berturut-turut namun pihak penggugat lagi-lagi mangkir.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengecam keras perilaku teror yang menimpa kader Demokrat.

“Lagi-lagi, menggunakan intimidasi, ancaman, dan teror kepada para pengurus dan kader kami. Bukan hanya demokrasi yang terancam, melainkan hukum pun seakan diinjak-injak oleh mereka,” ujar.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler