May Day 2021, Buruh Tetap Konsisten Menuntut Agar UU Cipta Kerja Dicabut

1 Mei 2021, 14:20 WIB
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. /

GALAMEDIA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutannya dalam memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.

Peringatan Hari Buruh 2021 mendatangkan sejumlah buruh yang melakukan aksinya pada Sabtu 1 Mei 2021 di Silang Monas, Jakarta Pusat.

Salah satu tuntutannya adalah pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal dikutip Galamedia dari Antara.

Baca Juga: Bupati Bandung Ajak Pengusaha Ikut Membantu Pengerjaan Pengerukan Sungai Citarik

Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya terkait ketenagakerjaan.

Menurut Said, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi 'outsourcing' seumur hidup atau tanpa batas.

Said mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang.

Selain itu, upah yang sedikit karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah Rp 5,2 juta, UMK 2021 Rp 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus. Dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," katanya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 1 Mei 2021: TERHARU! Pertemuan Andin dan Al Saat Al Sadar

Untuk itu, pihak buruh menginginkan UMSK tetap diberlakukan seperti sedia kala dan UU Cipta Kerja segera dibatalkan.

Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi Covid-19 belum usai.

Setelah menyampaikan orasi di sekitat Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler