Waspada! Beberapa Wilayah Ini Paling Banyak Distribusikan Makanan Kadaluwarsa Selama Ramadhan hingga Lebaran

8 Mei 2021, 17:40 WIB
Kepala Badan POM, Penny K. Lukito. /Tangkap layar/Instagram/@bpom_ri/

GALAMEDIA - Badan POM bersama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melaksanakan sidak bahan pangan selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan sektor terkait seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Hingga minggu keempat April 2021, petugas menemukan produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) terbanyak di 5 (lima) wilayah kerja, yaitu BBPOM di Jakarta, BBPOM di Serang, BPOM di Batam, BBPOM di Bandar Lampung, dan Loka POM di Tangerang.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo, Rizal Ramli dan La Nyalla Bakal Bentuk Poros Baru?, Pengamat: Kekuatan di Luar Mainstream

Sementara, temuan pangan kedaluwarsa terbanyak ditemukan di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM di Palu, Loka POM di Kepulaian Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai.

Temuan produk pangan rusak terbesar ditemukan di wilayah BBPOM Serang, BBPOM Yogyakarta, BBPOM Makassar, BBPOM Palembang, dan BPOM Kendari.

“Temuan tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan terhadap 2.011 sarana peredaran, baik dari sarana retail, gudang distributor atau importir,” kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam keterangannya dikutip Galamedia, 8 Mei 2021.

“Sebanyak 40,28% temuan merupakan produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa, juga ditemukan 125.231 kemasan (4.419 item) produk kedaluwarsa, TIE, dan rusak," tambahnya.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu! Begini Niat dan Ketentuan Waktu Puasa Syawal 1442 Hijriyah

"Terhadap produk TMK tersebut, telah dilakukan pengamanan setempat dan pemusnahan oleh pelaku usaha yang disaksikan oleh petugas pengawas dari Badan POM,” tegas Penny K. Lukito

Selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat, sekalipun dalam masa darurat pandemi COVID-19.

Hal itu dilakukan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan untuk menjaga petugas, pelaku usaha, dan masyarakat dari risiko penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Ingin Membuat Ketupat Enak dan Tidak Mudah Basi? Berikut 4 Tips Ketupat Anti Gagal

Kepala Badan POM kembali menegaskan kepada pelaku usaha pangan untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya.

“Masyarakat juga harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih pangan aman dengan selalu melakukan cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi pangan olahan,” tutupnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler