Novel Baswedan Dinonaktifkan dari KPK: Ini Bahaya, Kami Akan Melawan!

12 Mei 2021, 14:07 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan.* /Pikiran Rakyat

GALAMEDIA – Pnyidik senior KPK, Novel Baswedan kembali membuka suara atas penonaktifannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novel mengatakan, tes wawasan kebangsaan (TWK) bukanlah tes kompetisi atau tes seleksi.

Lebih lanjut, Novel menyebut dalam Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu hanya bersifat peralihan.

Baca Juga: Kota Bandung Zona Oranye, Polisi Tak Perbolehkan Warga Ziarah Kubur HIngga 16 Mei 2021

Hal ini seharusnya tidak merugikan pegawai KPK. Tapi nyatanya hal ini digunakan untuk menyingkirkan 75 pegawai.

Hal ini disampaikan Novel melalui Twitter pribadinya @nazaqistsha kemarin malam.

"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), bukan tes kompetensi atau tes utk seleksi. Dlm UU 19/2019 dan Putusan MK jelaskan peg KPK mjd ASN hanya bersifat peralihan yg tdk boleh merugikan pegawai KPK. Tp digunakan utk singkirkan 75 peg, bbrp sdg tangani kasus besar," tulisnya.

Sebelumnya, dalam keterangan Novel mengungkap tengah berdiskusi bersama pegawai lain terkait pemecatan ini.

Baca Juga: Masjid Istiqlal Tiadakan Shalat Idul Fitri, Ketua MUI: Shalat Jumat Saja Dapat Dilaksanakan dengan Prokes

Novel lalu mengatakan, ini hal bahaya dan jelas, sikap mereka akan melawan.

"Ini bahaya, maka sikap kami jelas, kami akan melawan,” ujar Novel tegas dilansir berbagai sumber.

Diketahui 74 pegawai termasuk Novel tidak lolos asesmen TWK yang membuat mereka dinyatakan tidak kompeten.

Baca Juga: Bahaya di Balik Cantiknya Kuku Palsu

Penonaktifan 75 pegawai KPK ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK tersebut berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler