Kasus Pencurian yang Berujung Pemerkosaan ABG Diungkap Polisi, Dua pelaku Diamankan

17 Mei 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi Penjara. /Ichigo121212/Pixabay

GALAMEDIA - Kasus pencurian berujung pemerkosaan seorang remaja berusia 15 tahun di Bintara, Bekasi Barat berhasil diuangkap polisi.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pelaku yang berinisial RP dan AH.

"Ini berdasarkan adanya laporan polisi tanggal 15 Mei lalu di Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku bernisial RP dan AH," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 17 Mei 2021.

Baca Juga: Diduga Bela Israel, Tokoh NU Sebut Abu Janda Aneh: Hamas Dituduh Teroris oleh Orang Indonesia yang Sok Tahu!

Dijelaskan Yusri, masing-masing pelaku memiliki peran sendiri dalam melakukan aksinya. Dimana AH merupakan pihak yang berperan sebagai penadah hasil curian.

Sementara, untuk RP bertugas untuk membonceng pelaku dan mengawasi kondisi saat beraksi.

"Sementar pelaku RTS yang masuk ke dalam rumah masih kita lakukan pengejaran. Polisi telah menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya seperti dilansirkan pmjnews.

Baca Juga: ISIS Kembali Ledakan Bom di Masjid Afghanistan, Imam dan Belasan Jemaah Shalat Tewas di Tempat

Dituturkan Yusri, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban, boneka lumba-lumba, hingga hasil curian berupa satu unit handphone merek Samsung.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler