Teddy Gusnaidi Beri Saran Pada Jokowi Untuk Bubarkan KPK : Habisin Dana Negara, Nyali Minus

28 Mei 2021, 16:13 WIB
Teddy Gusnaidi /Instagram/teddygusnaidi

GALAMEDIA – Polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum usai. Mantan politisi PKPI (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia), Teddy Gusnaidi lantas kembali membuka suara terkait hal ini.

Melalui akun Twitternya @TeddyGusnaidi, ia menanyakan kenapa 24 pegawai lainnya tidak ikut dipecat. Ia menduga KPK takut akan tekanan dan rengekan.

Jika memang takut, kata Teddy, lebih baik KPK dibubarkan saja karena selain menghabiskan dana negara, KPK tak ada nyali. Tak lupa Teddy juga menyebut (mention) akun Twitter Jokowi.

Baca Juga: Usai Karantina, Warga Parungpanjang Bogor Jalani Tes Usap

“Yang 24 lagi kenapa gak dipecat? Apakah @KPK_RI takut akan tekanan dan rengekan? Apakah nanti diakal-akalin agar 24 orang ini akhirnya lolos? Kalau takut, ya bubarkan sajalah lembaga mubazir ini. Selain habisin dana negara, nyalinya minus. @jokowi,” tulisnya.

Sebelumnya, Alexander Marwarta selaku Wakil Ketua KPK menjelaskan, rapat koordinasi mengenai KPK dihadiri pihak BKN, KemenPANRB, Kemenkumham, pihak asesor TWK, serta lembaga terkait lainnya.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN tersebut, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Pakar Hukum: Tak Bisa Jadi Pegawai KPK Jika Tak Menolak Paham Khilafah dan Radikalisme

Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan lagi untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan, dengan masa kerja sampai 1 November 2021.

“Yang 51 orang sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa lagi bergabung dengan KPK,” ujar Alexander dalam konferensi pers di kantor BKN, Selasa, 25 Mei 2021.

Namun, keputusan tersebut menuai tentangan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI).

Baca Juga: Pemkab Bandung Buka 2.543 Formasi CPNS dan CPPPK, Informasi Bisa Dicek di Sini

Oleh karena itu, MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Pasalnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menilai putusan Pimpinan KPK yang memberhentikan 51 pegawai KPK tidak seusia dengan putusan MK.

"Berdasar pertimbangan putusan MK menyatakan, proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," kata Boyamin Saiman di Jakarta.

"Namun, nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut, yaitu hendak memberhentikan 51 pegawai KPK yang berstatus 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," sambungnya. ***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler