Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama Ingatkan Bahaya Bisphenol-A

4 Juni 2021, 19:27 WIB
Dokter Makki Zamzami, dari Lembaga Kesehatan PDNU (Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama)./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Aturan pemerintah tentang pengawasan makanan dan minuman perlu memperhatikan hak-hak dan perlindungan konsumen. Sehingga masalah ketidaktahuan masyarakat dapat diatasi.

Masyarakat selaku konsumen bisa memilih makanan dan minuman sesuai dengan freferensi mereka. Termasuk bahan yang digunakan untuk mengemas produk makanan dan minuman tersebut.

Demikian antara lain, disampaikan dokter Makki Zamzami, dari Lembaga Kesehatan PDNU (Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama), kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 3 Juni 2021

Pandangan tersebut disampaikan dr. Makki, menanggapi hasil penelitian ilmiah yang disampaikan Perkumpulan Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), terkait bahaya Bisphenol-A atau BPA, yang terdapat pada galon guna ulang berbahaya bagi usia rentan khususnya bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil.

Baca Juga: Tokyo Revengers episode 9 : Detik-detik Kematian Draken, Berikut Jadwal dan Link Streaming Full Eps Sub Indo

"Mengenai Bisphenol-A dan plastik bukan hanya dalam botol, galon dan kemasan itu saja. Tapi intinya BPA memang menjadi sorotan," terang dr Makki.

Lebih jauh dr Zakki mengatakan, pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), soal makanan dan kemasan itu mungkin kurang ketat.

"Saya rasa BPOM pada saat ini kurang ketat. UU BPOM juga masih rancangan. Ada beberapa ketentuan yang masih direvisi, antara lain mengenai hak dan kewajiban," terangnya.

Secara sporadik, tutur dr Zakki, konsumsi tidak dipandang dari halal dan haram saja. "Kita memang lemah di Indonesia. Karena BPOM tidak kuat statusnya dan kerap berselisih dengan kementerian kesehatan. Ini rancu," terangnya.

Baca Juga: Pemberangkatan Haji Tahun ini Dibatalkan, Natalius Pigai: Negara Gagal Menghormati Kebutuhan HAM Umat Islam

Itu sebabnya sejumlah pihak meminta BPOM agar segera memberikan label peringatan konsumen pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA.

Bahaya Bisphenol-A yang terdapat pada galon guna ulang, tidak mempunyai ketentuan khusus. Itu sebabnya perlu ada pengawasan terhadap peredaran galon guna ulang. Bagaimana pergerakan dari pabrik hingga ke konsumen.

"Bagaimana treatment galon tersebut. Pengawasan galon ini butuh biaya juga. Ada beberapa ribu makanan baru, itu pun tidak dilakukan supervisi," ujarnya.

Makanan dan minuman adalah hal yang sangat vital dan termasuk dalam kebutuhan primer setiap manusia di muka bumi ini. Oleh karena itu, kata dr Zakki, peredaran makan dan minuman yang halal lagi baik menjadi sebuah keharusan.

Baca Juga: AHY 'Napak Tilas' di Kota Kelahirannya: Saya Selalu Menjadikan Bandung Kota Spesial

Demi amannya kesehatan masyarakat, kata dr. Zakki, perlu ada pelabelan peringatan konsumen pada galon guna ulang yang diberlakukan BPOM.

"Saran saya segera sahkan UU BPOM. Selanjutnya BPOM berperan aktif, supervisi, evaluatif terhadap, makanan, minuman dan obat," kata dr Makki.

Menurutnya dr. Zakki, pemerintah perlu waspada, terlebih pada kemasan galon guna ulang yang mengandung BPA bisa mengakibatkan penyakit bagi warga yang terpapar atau terbawa ke dalam tubuh dalam waktu lama.

"Kesehatan masyarakat manjadi concern kita semua. Ini tidak bisa dibiarkan," tegasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler