Menag Siap Gandeng BPJamsostek Bahas Inpres Nomor 2 Tahun 2021

4 Juni 2021, 22:58 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /Kemenag/

 

GALAMEDIA - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), terus mendapat dukungan dari berbagai kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui, sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian terkait Inpres 2/2021 ini dan disambut dengan baik.

Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa dirinya siap membahas bersama BPJamsostek terkait tindak lanjut dari instruksi Presiden RI yang tertuang di dalam Inpres 2/2021 tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Juni 2021 Andin Tampar Adiknya, Nino Siap Ceraikan Elsa

"Kita akan memikirkan bagaimana skemanya sehingga guru dan tenaga kependidikan kami dapat memiliki perlindungan dari BPJamsostek. Apalagi ini adalah Inpres, di mana seluruh tenaga kerja harus memperoleh perlindungan kerja," ungkapnya ketika menerima audiensi Direksi dan Dewan Pengawasan BPJamsostek, berdasarkan siaran pers, Jumat, 4 Juni 2021.

Menurutnya Kemenag akan menyiapkan peraturan perlindungan bagi guru Agama dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah. Pihaknya juga akan memastikan aturan tersebut tidak hanya sebatas di atas kertas, namun memang bisa diimplementasikan tanpa kendala di lapangan.

Dikatakannya bahwa tidak mungkin rasanya jika terjadi risiko kerja dengan guru-guru madrasah di daerah, akan tetapi perlindungan tetap harus diupayakan, sehingga pihaknya bisa langsung menangani satu persatu.

Namun, kebijakan untuk memberikan perlindungan ini tidak boleh memberatkan guru dan tenaga kependidikan non-PNS yang saat ini memiliki penghasilan terbatas.

"Tentunya kita harus berpikir dengan cara pikir teman-teman honorer ini. Jangan sampai (premi yang dibayarkan) akan mengurangi pendapatan teman-teman ini," ujarnya.

Pihaknya juga berharap agar BPJamsostek dapat melakukan edukasi ke lingkungan pesantren, agar memberikan pemahaman yang mendalam tentang perlindungan Jamsostek.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi dukungan dari Menteri Agama tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 5 Mei 2021: Tangisnya Pecah! Andin Sulit Percayai Kebenaran, Nino Tahu Tentang Reyna

"Perlu ada dorongan dari seluruh pihak terkait, terutama di Kementerian/Lembaga untuk memastikan perkembangan implementasi perlindungan Jamsostek," katanya.

Anggoro membeberkan fakta bahwa dibanding dengan negara tetangga saja, cakupan perlindungan Jamsostek di Indonesia belum maksimal, yaitu baru sekitar 30 persen dari total pekerja. Belum lagi selama pandemi ini, trennya terus menurun akibat kondisi perekonomian.

"Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN, juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021," jelasnya.

Saat ini, ada sekitar 49 ribu pegawai yang merupakan kategori non-ASN di lingkungan Kemenag dan baru 21,8 ribu pegawai yang sudah terlindungi oleh program Jamsostek. Itupun belum termasuk para guru Madrasah yang jumlahnya diperkirakan mencapai 600 ribuan pegawai di seluruh Indonesia.

Dengan masih banyaknya pekerja yang belum terlindungi tersebut, Anggoro berharap dukungan dari Kementerian Agama beserta jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJamsostek mendukung implementasi Inpres dimaksud agar dapat berjalan dengan baik.

"Kami berharap agar semua yang dilakukan saat ini, dapat mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: Persatuan Dokter Nahdlatul Ulama Ingatkan Bahaya Bisphenol-A

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat, Dodo Suharto menuturkan bahwa dengan menjalin kerjasama dan berkolaborasi antar stakeholder, maka bersama sama ikut mengambil peran untuk mengimplentasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

"Kami berharap atas kerjasama ini antara Kementrian Agama dengan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi dorongan bagi Kementerian/Lembaga dan pimpinan daerah lainnya, untuk berkolaborasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan social kepada seluruh pekerja, baik pekerja bukan penerima upah maupun non ASN," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler