Pasal-pasal Karet UU ITE Akan Direvisi, Mahfud MD: Akan Menambah Pasal Baru yaitu 45C

8 Juni 2021, 18:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /Foto: Dok. Humas Kemenkopolhukam.

GALAMEDIA - Pemerintah menyatakan akan merevisi pasal-pasal karet Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pemerintah melalui Menteri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa UU ITE yang sering menjadi kontroversi itu telah disetujui untuk direvisi.

Sementara, Mahfud MD selaku Menko Polhukam mengatakan izin merevisi pasal-pasal karet tersebut datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Buat Konten Kepergian Sang Ayah, Ria Ricis Dikritik Gus Umar: Ini Orang Hidupnya untuk Cari Subscriber Doang

Namun, Presiden Jokowi hanya memberikan izin UU ITE direvisi secara terbatas yang menyangkut substansi.

"Sebenarnya selesainya sudah agak lama, yaitu pada bulan puasa. Sekarang tadi kami baru laporan kepada Presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, dikutip Galamedia dari Youtube Kemenko Polhukam RI.

"Kami baru laporan kepada presiden dan sudah disetujui untuk dilanjutkan," lanjut Mahfud.

Baca Juga: Nonton Piala Eropa 2020 Makin Seru, Hadiah Puluhan Juta Rupiah Menunggu

Mahfud MD juga menuturkan tim kajian UU ITE sudah menyelesaikan tugasnya untum menelaah beberapa pasal karet dalam UU ITE, yang diketahui menjadi objek kritikan banyak pihak.

"Kami sudah selesai melakukan kajian dan membentuk draf pedoman kriteria implementasi," katanya.

Adapun pasal yang akan direvisi adalah Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 36, ditambah 1 Pasal 45C UU ITE. Semua pasal ini merupakan pasal yang selama ini dinilai multitafsir oleh masyarakat sipil.

Baca Juga: Dalam Sebulan 400 Pasutri di Subang Bercerai, Dipicu Faktor Ekonomi dan Adanya Pihak Ketiga

Mahfud MD juga mengatakan bahwa UU ITE tidak akan dihapuskan, namun hanya akan direvisi agar pasal-pasal karet hilang.

Selain merevisi pasal, Mahfud MD mengatakan tim kajian juga akan menambah pasal baru, yaitu Pasal 45C.

"Itu semua dilakukan untuk menghilangkan multitafsir, menghilangkan pasal karet, dan menghilangkan kriminalisasi yang kata masyarakat sipil banyak terjadi diskriminasi," ujar dia.

Baca Juga: 81,2 Persen Masyarakat Puas terhadap Kinerja Jokowi, Keberhasilan Atasi Covid-19 jadi Kunci

Usai memperoleh izin dan merampungkan draf peroman, Mahfud akan menyerahkan hasil kajian dan draf implementasi UU ITE kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Akan diserahkan kepada Kemenkumham untuk dilakukan penyerasian atau sinkronisasi yang kemudian akan dimasukkan pada proses legislasi," tandasnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler