PDIP Sepakat dengan Qodari, Ahmad Basarah: Amandemen UUD 1945 Hanya Menambah Satu Ayat

20 Juni 2021, 20:48 WIB
Ilustrasi UUD 1945. /Foto: Saintis/

 

GALAMEDIA - PDI Perjuangan (PDIP) sepakat dengan penasihat relawan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 Muhammad Qodari soal wacana mengamandemen UUD Negara Republik Indonesia 1945.

Namun bedanya, PDIP tak ingin merubah soal masa jabatan Presiden RI menjadi 3 periode.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menjelaskan amandemen dilakukan secara terbatas, yaitu penambahan satu ayat di Pasal 3 UUD 1945 mengenai MPR. Isinya agar MPR diberi wewenang menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau ada agenda di luar itu, secara tegas PDIP menarik diri dari agenda tersebut,” tegasnya saat jumpa pers survei SMRC, Minggu, 20 Juni 2021.

Baca Juga: Sebut Airlangga Diam Membisu di Masa Covid-19 Meledak, Faisal Basri: Pemerintah Sepertinya Bebal

Penolakan tersebut termasuk untuk gagasan gagasan tentang masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.

Ia menyatakan, ide itu jauh dari pandangan dan sikap politik PDIP.

Gagasan PDIP, lanjut dia, adalah amandemen terbatas. Artinya, amandemen tidak melebar ke mana-mana.

“Hanya menambah satu ayat di pasal 3 UUD 1945, yaitu MPR diberikan wewenang untuk menetapkan haluan negara dan haluan pembangunan nasional," tegasnya.

Sebelumnya usulan amandemen UU 1945 dilontarkan Qodari terkait masa jabatan Presiden RI. Ia mendesak UUD 1945 diamandemen sehingga Joko Widodo (Jokowi) bisa menjabat selama 3 peride.

Baca Juga: Tak Hanya Jerumuskan Jokowi untuk 3 Periode, Ternyata Qodari Juga Pernah Bantu Moeldoko Saat Kudeta Demokrat

Ia mendorong agar pada Pilpres 2024 mendatang, Jokowi bisa berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai Cawapres-nya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler