Gara-gara Amandemen UUD 1945, Dosen FH UGM dan Jimly Asshiddiqie ‘Serang’ Hidayat Nur Wahid

- 17 Maret 2021, 21:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI

GALAMEDIA – Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyebut bahwa di dalam Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019 terdapat beberapa rekomendasi.

Meski demikian, dalam keputusan MPR tersebut tidak disebutkan rekomendasi untuk mengamandemen UUD 1945.

Bahkan, dalam pasal 2 terkait GBHN/PPHN tidak menyebut kata-kata yang merujuk ke arah amandemen, melainkan hanya ada kalimat “dengan TAP atau UU”.

Baca Juga: Hilang Saat Tsunami Aceh 2004, Personel Brimob Kedung Halang Bogor Ditemukan Kembali, Begini Kondisinya

“Bila Tempo merujuk dengan benar Keputusan MPR no 8/2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019, memang disebutkan beberapa rekomendasi, tapi tidak ada rekomendasi untuk mengamandemen UUD 1945. Bahkan dalam pasal-pasal disebut terkait GBHN/PPHN juga tak disebut amandemen, tapi bisa dengan TAP atau UU. Monggo,” tulis HNW yang dikutip Galamedia dari akun Twitternya, @hnurwahid, 17 Maret 2021.

Menanggapi pernyataan HNW, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal A. Mochtar menyebut bahwa keputusan tersebut tidak bersifat mengatur oleh MPR melainkan hanya memutuskan saja.

Selain itu, GBHN juga tidak bisa melakukan hal tersebut kecuali jika UUD 1945 diubah untuk hal tersebut. Kalaupun bisa, maka keputusan tersebut akan diuji kemana kalau terdapat hal-hal yang keliru.

Baca Juga: Ketua LBP2 Sebut Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Patut Diacungi Jempol

“Kelihatannya tidak bisa lagi ketetapan bersifat mengatur oleh MPR. Jadi memutuskan saja, semisal soal presiden. Tapi bisakah GBHN, kelihatannya tidak, kecuali kalo UUD diubah untuk soal itu. Kalopun bisa, di tulisan saya nanya, ke mana tap itu akan diuji kalo ada yang anggap keliru?,” tulis Zainal A. Mochtar yang dikutip Galamedia dari akun Twitternya, @zainalamochtar, 17 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x