Gara-gara Amandemen UUD 1945, Dosen FH UGM dan Jimly Asshiddiqie ‘Serang’ Hidayat Nur Wahid

- 17 Maret 2021, 21:50 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Dok. MPR RI

Oleh karena itu, Zainal A. Mochtar menyebut bahwa di dalam ketetapan tersebut terpampang jelas sedang membicarakan perihal amandemen UUD 1945. Bahkan, MPR mengundang para ahli untuk berbicara perihal ini.

“Jelas disitu melanjutkan rekomendasi pembicaraan amandemen tersebut. Bahkan MPR mengundang para ahli tuk bicarakan. Ya memang belum tapi bukan berarti tidak ada bukan? kalo bentuk ketetapan apa bisa MPR mengeluarkan ketetapan yang bersifat mengatur? Atau cuma beschikking,” pungkasnya.

Baca Juga: Seorang Penyanyi Perempuan Dikonfirmasi KPK Soal Aliran Uang dari Edhy Prabowo

Pernyataan Zainal ini rupanya senada dengan pernyataan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Menurutnya, rekomendasi tersebut dapat menghidupkan GBHN/PPHN, penataan kewenangan MPR dan DPD, dan kegiatan pengkajian MPR yang pasti erat kaitannya dengan amandemen UUD 1945.

“Lho kenapa mesti dibantah? Rekom untuk hidupkan GBHN/PPHN, penataan kewenangan MPR & DPD & juga kegiatan pengkajian MPR pasti terkait dengan kewenangan untuk ubah UUD. Kalo untuk ubah UU apalagi perpres bukan urusan MPR. Anggaran pengkajian MPR bisa digugat warga ke pengadilan karena tak sesuai tupoksi?,” tulis Jimly Asshiddiqie yang dikutip Galamedia dari akun Twitternya, @JimlyAs, 17 Maret 2021.

Berikut secara lengkap bunyi pasal 1 sampai pasal 7 Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR 2014-2019.

Baca Juga: Anies Baswedan Sudah Ingatkan Ini, Jauh Sebelum Dirut Sarana Jaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

1. Pasal 1
Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat RI masa jabatan 2014-2019 meliputi:
a. Pokok-pokok haluan negara
b. Penataan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Penataan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah
d. Penataan sistem presidensial
e. Penataan kekuasaan kehakiman
f. Penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala hukum negara
g. Pelaksanaan pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Baca Juga: Tak Sejalan dengan Yasonna Laoly, Wamenkum HAM Kena Semprot Politisi PDIP pada Rapat Kerja

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x