2. Pasal 2
Terhadap rekomendasi Pasal 1 huruf a, MPR RI masa jabatan 2019-2024 perlu melakukan pendalaman hasil kajian MPR RI masa jabatan 2014-2019 berkenaan dengan substansi dan bentuk hukum pokok-pokok haluan negara, termasuk membangun konsensus politik yang memungkinkan ditetapkannya dalam Ketetapan MPR, dengan catatan terdapat pandangan dari Fraksi Partai Golongan Karya, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera bahwa pokok-pokok haluan negara juga dimungkinkan dibentuk dalam bentuk undang-undang.
3. Pasal 3
Terhadap rekomendasi Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, MPR RI masa jabatan 2019-2024 melanjutkan kajian mendalam.
Baca Juga: Masa Depan Hambalang yang Sempat 'Merana' Gara-gara Kasus Korupsi Kembali Diungkit Menpora
4. Pasal 4
Terhadap rekomendasi Pasal 1 huruf g, MPR RI masa jabatan 2019-2024 berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga negara dan lembaga lainnya.
5. Pasal 5
MPR dalam melaksanakan tugas memasyarakatkan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berwenang untuk bekerja sama dengan lembaga yang dibentuk Presiden yang bertugas melaksanakan fungsi pembinaan ideologi Pancasila.
6. Pasal 6
Hasil kajian MPR masa jabatan 2014-2019 menjadi masukan dan pendalaman lebih lanjut.
7. Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejam tanggal ditetapkan.***