Sebut HRS Ketiga Kalinya Dihukum Penjara, Muannas Alaidid: Tokoh Agama Tapi Tidak Memberikan Contoh Baik

24 Juni 2021, 13:53 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid tanggapi vonis yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS). /Facebook.com/Muannas Alaidid.

GALAMEDIA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ikut komentari vonis yang dijatuhkan PN Jaktim pada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Menurutnya, sebagai tokoh agama HRS tidak bisa memberikan contoh yang baik pada umatnya.

Selain itu, Muannas juga menyebutkan putusan hakim mengecewakan mengingat HRS pernah menjadi tahanan penjara sebanyak tiga kali.

Tanggapannya itu disampaikan Muannas melalui akun Twitter pribadinya pada Kamis, 24 Juni 2021.

Baca Juga: Lama Tak Wara-wiri di Sosial Media, Rupanya Beauty Vlogger Tasya Farasya Terpapar Covid-19

"Mesti mengecewakan putusan kita hormati saja, ini penjara MRS unt ke 3xnya," cuit Muannas dikutip Galamedia dari Twitter @muannas_alaidid, Kamis, 24 Juni 2021.

"Sbg tokoh agama beliau tdk jg memberikan contoh yg baik bg pendukung awamnya terlebih ditengah darurat pandemi," tambahnya.

Dalam cuitannya, Muannas juga meminta hukuman pada HRS harus lebih tinggi karena menurutnya hal itu merupakan hukuman yang tepat.

Baca Juga: Resep Bandrek yang Simpel dan Spesial, Bisa Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Lho!

"Putusan lbh tinggi dr tuntutan adalah hukuman yg tepat (KPMH)," tegasnya.

HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Sebut Vonis Habib Rizieq Shihab Disamakan dengan Jaksa Pinangki, Mardani Ali Sera: Aneh dan Beda Perlakuan

Dalam sidang vonis itu, Ketua Majelis Hakim, Khadwanto menjelaskan putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan HRS dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler