Jokowi Dipermalukan Moeldoko, Pengamat: Sama Saja Menggugat Keputusan Presiden

26 Juni 2021, 16:01 WIB
KSP Moeldoko /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay/


GALAMEDIA - Kubu Moeldoko Cs menggugat keputusan Menkumham Yasonna H Laoly soal kepengurusan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang mengindikasikan Moeldoko menentang keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta, M Jamiluddin Ritonga menilai gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap keputusan Menkumham Yasonna Laoly dapat mempermalukan Presiden Jokowi.

Soalnya, Kepala Staf Presiden tersebut menggugat keputusan koleganya di kabinet Jokowi.

“Keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Karena itu, kalau Moeldoko menggugat keputusan Menkumham sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi,” ujar Jamiluddin, Sabtu, 26 Juni 2021.

Ia pun menyatakan, langkah tersebut selayaknya tak dilakukan Moeldoko.

“Gugatan kubu Moeldoko itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai Presiden,” ujarnya.

Baca Juga: Fadjroel Rachman Ditunjuk Jadi Dubes, Rocky Gerung: Dia Dianggap Gagal Dalam Banyak Hal, Sambut Gembira Saja

Publik pun akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apapun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah. Masalah itu bisa menurunkan kredibilitas Jokowi.

“Untuk itu, Presiden Jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan,” katanya.

“Setidaknya, dengan sikap tegasnya, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat,” katanya.

Beberapa bulan lalu, Menkumham menolak pengesahan kepengurusan Demokrat KLB Deliserdang atau versi kubu Moeldoko.

Kali ini kubu Moeldoko menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menolak pengesahan kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Gugatan tersebut diduga diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Baca Juga: RS di DKI Jakarta Nyaris Kolaps, Anies Baswedan: Besok, Yuk di Rumah Saja!

Tanpa persetujuannya, kuasa hukum tentu tidak berani mendaftarkan gugatan ke Pengadila Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat, 25 Juni 2021.

Gugatan tata usaha yang dilayangkan teregistrasi dengan No. 150/G/2021/PTUN.JKT. Adapun tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler