Kabinet Jokowi Disebut Alami Pergolakan Imbas Moeldoko Gugat Keputusan Yasonna Laoly ke PTUN

- 26 Juni 2021, 14:18 WIB
 Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. //Randhy Putra Nugraha/KSP

GALAMEDIA - Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut dengan mengalami pergolakan menyusul gugatan yang dilayangkan Moeldoko cs ke PTUN.

Gugatan dilayangkan kubu Moeldoko terkait keputusan Menkumham soal pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Demikian diungkapkan salah satu elite Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Syahrial Nasution.

Baca Juga: Dulu Dipenjara karena Melawan Orde Baru, Fadjroel Rachman Bikin Don Adam Menyesal Pernah Membela

Syahrial menyinggung soal KSP Moeldoko yang justru masih mengklaim sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan menggugat Menkumham Yasonna Laoly ke PTUN.

Ia menilai langkah tersebut merupakan manuver politis yang ditunjukkan pihak Moeldoko.

"KSP Moeldoko yang masih mengklaim dirinya sebagai Ketum @PDemokrat hasil KLB abal-abal, menggugat Menkumham Yasonna Laoly. Sangat politis," kata Syahrial melalui cuitan di Twitter pribadinya yang dikutip Galamedia Sabtu, 26 Juni 2021.

Baca Juga: Siap Ajukan Gugatan terhadap Yasonna Laoly Soal KLB Demokrat, Rachlan Nashidik: Jenderal Moeldoko Tuna Etika!

"Karena orang dalam kekuasaan melawan keputusan pemerintah," tambahnya.

Ia mengaku ada selentingan yang beredar hal ini terkait dengan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

"Ada selentingan kabar terkait masa jabatan presiden 3 periode," ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyebut kini tengah terjadi pergolakan di lingkungan kabinet Presiden Joko Widodo.

"Sedang terjadi pergolakan di kabinet," tegasnya.

Baca Juga: Sebut Kondisi Munarman Tidak Jelas Usai Ditangkap Densus 88, MN: Semoga Ustadz dalam Lindungan Allah SWT

Adapun informasi pengajuan pengesahan kepada PTUN telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum kubu KLB, Rusdiansyah.

"Sebagaimana diketahui pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh klien ke pengadilan," kata kuasa hukum kubu KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangannya Jumat, 25 Juni 2021.

Baca Juga: Aktivis ProDem Nicho Silalahi Siap Gantikan Habib Rizieq Dipenjara

"Maka dari itu, ini upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta," tambahnya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil KLB yang digelar di Deli Serdang beberapa waktu lalu, Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum dan Jhoni Allen Marbun menjadi Sekretaris Jenderal.***

Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x