Buntut Meme Jokowi BEM UI Ditindak Tegas Rektorat, Pihak UI: Melanggar Peraturan yang Ada

27 Juni 2021, 19:29 WIB
BEM UI Sebut Jokowi ‘The King of Lips Service'. /

GALAMEDIA - Rektorat Universitas Indonesia (UI) langsung bereaksi terhadap postingan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dari surat berkop UI yang beredar, sejumlah pengurus BEM UI dipanggil oleh pihak kampus terkait postingan yang menyebut Jokowi lip service tersebut.

Dalam surat tertanggal 27 Juni 2021, pihak kampus yaitu Direktur Kemahasiswaan UI Dr. Tito Latif Indra, M.Si memanggil 7 orang pengurus BEM UI dan 3 orang DPM UI.

Mereka dipanggil hari ini untuk bertemu dengan pihak kampus di ruang rapat Ditmawa pada pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Kaum Terdidik dan Aktivis Demokrasi Kampanyekan Presiden 3 Periode, Ketua MUI Sebut Sebuah Ironi

"Sehubungan dengan beredarnya poster yang dikeluarkan oleh BEM UI melalui akun medsos official BEM UI yang menggunakan foto Presiden RI, dengan ini kami memanggil Saudara," demikian salah satu petikan surat tersebut, dikutip, Minggu 27 Juni 2021.

Rapat bertujuan untuk meminta penjelasan BEM soal narasi yang disampaikan dalam postingan itu.

Pengurus BEM UI yang dipanggil antara lain Ketua BEM Leon Alvinda Putra, Wakil Ketua Yogie Sani, hingga Kepala Departemen Aksi dan Propaganda Syahrul Badri.

Dalam postingan BEM UI, mereka mengunggah sebuah foto dengan caption yang menyebut Jokowi sebagai the king of lip service.

BEM UI punya alasan mengapa menyebut Jokowi sebagai the king of lip service.

BEM UI menilai Jokowi seringkali mengobral janji tapi tidak ditepati.

"Mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya. Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekadar bentuk "lip service" semata," kata BEM UI.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Belanda 2021: Maverick Vinales Start Terdepan, Quartararo Yakin Menang

Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia mengatakan, pihak UI sangat menghargai kebebasan menyampaikan pendapat.

Namun, pendapat tersebut mestinya disampaikan sesuai aturan yang ada.

"Menjawab pertanyaan yang diajukan rekan-rekan media, yang bermula dari postingan BEM UI di sosial media kemarin sore sekitar jam 6 sore, perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," katanya, Minggu, 27 Juni 2021.

Menurutnya, postingan meme poster 'Jokowi: The King of Lip Service' tersebut bukan cara menyampaikan pendapat yang benar. Cara tersebut dinilai melanggar aturan yang belaku.

"Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, juga meme lainnya dengan teks 'Katanya Perkuat KPK Tapi Kok?', 'UU ITE: Revisi Untuk Merepresi (?)', 'Demo Dulu Direpresi Kemudian' bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Cara Cegah Mutasi Virus, WHO Cemas Kehadiran Varian Delta: Vaksin Tak Akan Hentikan Penularan

Buntut dari kritik tersebut, rektorat UI memanggil BEM UI hari ini. Langkah ini merupakan tindakan tegas atas meme tersebut.

"Atas pemuatan meme tersebut di media sosial, Universitas Indonesia mengambil sikap tegas dengan segera melakukan pemanggilan terhadap BEM UI pada sore hari," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler