Pembelajaran di 6 Provinsi Saat PPKM Darurat Wajib PJJ, Kemendikbudristek: Utamakan Keselamatan

1 Juli 2021, 17:38 WIB
Ilustrasi Pendidikan Jarak Jauh (PJJ). /ANTARA FOTO

GALAMEDIA - Pembelajaran di enam provinsi yang terdampak Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, keenam provinsi tersebut yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

"Aturan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi masih berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan kesehatan dan keselamatan semua insan pendidikan dan keluarganya," terang Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, di Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca Juga: Ibu Positif Covid-19 Bisa Memberikan ASI ke Anaknya? Ahli Gizi: Justru Bayi Peroleh Keuntungan

"Pembelajaran di masa pandemi akan berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni PPKM, baik PPKM mikro maupun PPKM darurat," tambah dia, dikutip dari Antara.

Jumeri merinci, pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi pada enam provinsi, wajib melaksanakan PJJ atau belajar dan mengajar dari rumah sesuai ketentuan PPKM Darurat yang berlaku.

"Pembelajaran di enam provinsi itu dengan menerapkan metode PJJ," tegasnya.

Baca Juga: Wakil Bupati Garut Helmi Budiman Terpapar Covid-19

Sementara satuan pendidikan pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM Darurat dapat memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas setelah memenuhi daftar periksa yang dipersyaratkan.

"Orang tua atau wali pada wilayah selain enam provinsi dalam PPKM darurat memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ," terang dia.

"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," sambungnya.

Baca Juga: Jokowi Dituding Lip Service Lagi oleh Politikus Demokrat Usai Sebut Vaksinasi Sudah Capai 42 Juta Dosis

Sementara, setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diihmbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas dia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler