Tok! Pemerintah Resmi Tiadakan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

6 Juli 2021, 16:14 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tahun ini shalat Idul Adha dan takbir keliling ditiadakan di daerah PPKM Darurat. /Instagram.com/@gusyaqut

GALAMEDIA - Saat ini Indonesia tengah menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.

PPKM Darurat tersebut dilakukan mulai dari 3-20 Juli 2021.

Perlu diketahui, saat ini lebih dari 2 juta masyarakat Indonesia terpapar covid-19.

Dalam hal ini, Jokowi resmi menerapkan PPKM Darurat mulai dari 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca Juga: Usai Larang Publik Kritik Soal Covid-19, Modus Luhut Mulai Tercium PD: Pejabat Boleh Korupsi Bansos Covid-19?

PPKM Darurat menyusul terus melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

PPKM Darurat juga akan membatasi sejumlah aktivitas seperti bekerja dari rumah (work from home) hingga aturan kunjungan restoran dan pusat belanja.

Untuk itu, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) turut mendukung penerapan pelaksanaan PPKM Darurat.

Dalam hal ini, Kemenag secara resmi telah mengeluarkan kebijakan terkait salat Iduladha, takbiran, dan kurban.

Dilansir Galamedia dari akun Twitter @Kemenag_RI, Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mengeluarkan Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021 resmi dikeluarkan berkaitan dengan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah.

Baca Juga: Tank Diterjunkan untuk Tertibkan PPKM Darurat, Benny K Harman: yang Kita Lawan Covid-19 atau Amuk Massa?

Selain peniadaan tempat ibadah, edaran tersebut juga mengatur tentang peniadaan malam takbiran serta shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah yang diterapkan PPKM Darurat.

"Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," tulis akun Twitter resmi Kemenag RI @Kemenag_RI.

Menurut Edaran Menteri Agama No SE 17 Tahun 2021, adanya peniadaan peribadatan sementara di tempat ibadah seperti masjid, musalla, gereja, pura, wihara, dan klenteng tidak difungsikan dan ritual peribadatan dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Jawab Alasan Indonesia Tak Lakukan Lockdown dan Perubahan Nama PSBB-PPKM

Pada poin selanjutnya, malam Takbiran dan Salat Hari Raya Iduladha pada masjid atau musala baik yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, atau tempat umum lainnya ditiadakan di seluruh kota kabupaten dengan level asesmen tiga dan empat yang diterapkan PPKM Darurat.

Terkait poin pelaksanaan kurban, penyembelihan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Pemotongan dilaksanakan dalam waktu tiga hari yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan yang terjadi

Itulah beberapa aturan yang dikeluarkan Kementerian Agama melalui Edaran Menteri Agama No SE 17 tahun 2021.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler