Membandel Saat PPKM Darurat, Pemilik Toko di Sumedang Dikenai Sanksi

7 Juli 2021, 15:44 WIB
Petugas mendata pemilik toko yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, Rabu 7 Juli 2021./Ade Hadeli/Galamedia/ /

GALAMEDIA - Sejumlah pemilik toko di Sumedang yang kedapatan membandel saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terpaksa harus menerima sanksi.

Sanksi tipiring diberikan oleh tim gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Kejaksaan Negeri dan Satpol PP Kab. Sumedang.

"Kami berkolaborasi dengan unsur terkait dalam melakukan tindakan terhadap para pengusaha atau pemilik toko (di luar yang dikecualikan) yang tetap nekat berjualan," kata Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Rabu 7 Juli 2021.

Baca Juga: Masyarakat Merana Akibat PPKM Darurat, Mendagri Keluarkan Instruksi dari Gubernur hingga Kepala Desa

"Mereka itu tidak mengindahkan Perbub Nomor 5 Tahun 2021 tentang sanksi administratif. Terhadap mereka telah dilakukan tindakan disiplin dengan dikenai sanksi tipiring," lanjut Eko.

Tim gabungan itu, sebut Eko, menyasar sejumlah tempat yang masuk dalam target patroli PPKM Darurat. Yaitu toko-toko di sepanjang Jln. Mayor Abdurahman, Tampomas, Pasar Sandang Sumedang Kec. Sumedang Utara, dan Jln. P. Geusan Ulun Kec. Sumedang Selatan.

Kapolres menegaskan selain memberikan tindakan kepada para pengusaha non esensial dan non kritikal pihaknya juga telah memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, dengan cara hukuman fisik.

Baca Juga: Corona Kian Menggila, Warganet Ramai-ramai Desak Mundur, Presiden Jokowi di Ujung Tanduk?

Yakni berupa disuruh push up dan disuruh membersikan tempat dimana pelanggar tersebut ditemukan.

Kegiatan serupa sambung Eko, juga serempak dilakukan jajaran Polsek.

"Saya ingin agar diakukan penindakan yang sama dengan yang dilakukan Polres Sumedang dan Forkopimda. Dengan demikian masyarakat akan menjadi jera dan tidak lagi melakukan pelanggaran protokol kesehatan," katanya.

Eko menambahkan, sanksi dikenakan kepada masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan yang mendesak agar tidak keluar rumah dulu.

Baca Juga: Penerima BST Rp 600 Ribu dan PKH Dapat Tambahan Beras 10 Kilogram, Mensos Risma Beri Jaminan

"Karena dengan kita keluar rumah wabah covid 19 tidak akan kunjung usai," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat tetap waspada dan patuhi protokol kesehatan. Yakni dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.

"Pahamilah, jika saat ini penyebaran Covid-19 di Sumedang masih tinggi," tandasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler