Bukan Zamannya Lagi Nongkrong-nongkrong, Kurangi Mobilitas!

7 Juli 2021, 21:03 WIB
Hari ke 2, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bandung, Polrestabes Bandung memutar balik para pengguna sepeda, Minggu 4 Juli 2021. /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Sampai hari ini, Rabu 7 Juli 2021 kasus positif aktif Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan.

Tercatat ada sebanyak 34.379 kasus baru, dengan angka kematian per hari yang mencapai 1.040 jiwa.

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna ikut memantau kondisi tersebut. Ia meminta masyarakat mengurangi mobilitas dan beraktivitas di luar rumah.

Sebab ketika semua konsisten menjalani kebijakan tersebut, Ema optimis permasalahan Covid-19 akan segera berakhir.

Baca Juga: Warganet Ramai-ramai Desak Presiden Jokowi Mundur, Soeharto dan Gus Dur Ikut 'Terseret'

"Sudah diam dirumah. Kalau hanya untuk nongkrong sekarang bukan zamannya," tegas Ema, di Kota Bandung, Rabu 7 Juli 2021.

Apalagi, ujar Ema, saat ini daerah yang sudah memasuki kategori risiko tinggi atau zona merah di Jawa Barat sudah mencapai 15 daerah, termasuk Kota Bandung.

Sehingga untuk menurunkan kembali kasus Covid-19, Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung menambah jam penutupan di sejumlah ruas jalan guna mengurangi mobilitas masyarakat.

Perlu diketahui, penutupan jalan dilakukan setiap hari di Ring 1, Ring 2, dan Ring 3 pada pukul 08.00-10.00 WIB, 13.00-16.00 WIB, dan pukul 18.00.05.00 WIB.

Baca Juga: Herd Immunity Kota Bandung Ditarget Tercapai dalam Dua Bulan ke Depan

“Bahwa Kota Bandung konsisten menjalankan PPKM Darurat, kita ingin meminimalisasi pergerakan atau mobilitas orang,” ucapnya.

Ema kembali menegaskan, penutupan jalan dilakukan bukan berarti pemerintah ingin menyusahkan masyarakat tetapi semata-mata demi keselamatan bersama.

“Jadi kalau sudah ada yang namanya PPKM, darurat lagi, ya saya harapkan semua bisa memahami itu. Kita tidak ingin menyusahkan masyarakat,” pintanya.

“Coba kalau sekarang tidak ada pengetatan melalui penyekatan jalan, apa yang akan terjadi apa bedanya darurat dengan tidak darurat,” sambungnya.

Di samping itu, Ema selaku Sekretaris Daerah Kota Bandung pun meminta camat dan satgas kewilayahan untuk terus aktif mengedukasi masyarakatnya agar mentaati Perwal Nomor 68 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kota Bandung.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Kepala Surveilans dan Riset Bio Farma Novilia Sjafri Bachtiar Meninggal Dunia

Sebab dalam menangani permasalahan pandemi membutuhkan peran serta dari semua pihak.

“Untuk di lintas batas, atau di Alun-alun Ujungberung misalnya tentunya itu Satgas di kecamatan yang harus aktif entah Pa Camat, Danramil, Polsek, tentunya harus terus edukasi. Kita jangan pernah lelah untuk itu,” pungkasnya.

Salah seorang warga, Adhi merasa sedikit terganggu dengan penutupan sejumlah ruas jalan.

Pria yang bekerja sebagai driver ojek online ini mendapat kesulitan saat harus masuk ke wilayah tertentu.

Baca Juga: Pekerja Terdampak PPKM Darurat Harus Diberi Subsidi Upah, Ketua MPR: Jangan Ada Pemecatan!

"Memang menyulitkan, apalagi bagi kami para driver ojol. Tapi di satu sisi kami mendukung langkah pemerintah menerapkan PPKM Darurat ini," ujarnya.

Ia berharap PPKM Darurat yang berlaku hingga 20 Juli mendatang bisa membawa perubahan, khususnya menekan angka pertambahan Covid-19.

"Semoga saja Indonesia kembali seperti semula, bebas dari Covid-19," harapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler