Polisi Bongkar Pabrik Obat Terlarang di Lembang, Sudah Produksi 1,5 Juta Butir

9 Juli 2021, 17:09 WIB
Ilustrasi - Polda Jabar membongkar keberadaan pabrik obat terlarang di Lembang yang sudah memproduksi 1,5 juta butir obat./ /Pexels/

GALAMEDIA - Pabrik di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, terungkap telah memproduksi 1,5 juta butir obat terlarang berlogo LL dan Y yang siap diedarkan.

Keberadaan pabrik tersebut terungkap lewat penyelidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Erdi A Chaniago menerangkan, penemuan pabrik rumahan di Lembang itu berawal dari adanya pengungkapan di Tasikmalaya yang memproduksi obat terlarang serupa.

Baca Juga: Persediaan Semakin Kritis, Masyarakat Diajak Patungan Membeli Oksigen

"Dari situ (Tasikmalaya) kita menangkap lima orang berinisial SYM (pemilik pabrik di Tasikmalaya), AS (kurir), AB, IS, dan S (peracik). Dari pengungkapan di Tasikmalaya didapatkan barang bukti sekitar 300 butir obat," jelas Erdi, Jumat, 9 Juli 2021.

Erdi menjelaskan dari pengungkapan di Tasikmalaya itu kemudian penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan pasangan suami istri berinisial MAT dan CS yang merupakan pemasok bahan baku.

Dari pemeriksaan suami istri itu, kata dia, akhirnya polisi menemukan ada pabrik rumahan lain yang menerima pasokan bahan baku, yakni di Lembang.

Lokasi pabrik di Lembang berada di tengah permukiman warga. Menurut Erdi, warga sekitar tidak mengetahui adanya aktivitas terlarang di bangunan itu.

Baca Juga: Link Live Streaming Buku Harian Seorang Istri 9 Juli 2021: Panik! Bu Farah Bertemu dengan Orang Ini

"Jadi di sini kita temukan kembali pabrik rumahan. Dari tempat ini kita amankan seorang pelaku berinisial SS," kata Erdi, dikutip dari Antara.

Di tempat tersebut polisi menemukan beragam barang bukti mulai dari 1,5 juta butir obat keras berlogo LL dan y, dua mesin cetak tablet, oven, mesin mixer, dan puluhan karung berisi tepung bahan baku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 dan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Produksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Khasiat, atau Kemanfaatan.

Para tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler