Jelang Pengumuman, Presiden Jokowi Beri Sinyal Terkait Nasib PPKM Darurat Jawa Bali

20 Juli 2021, 14:15 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Tangkapan layar konferensi virtual Presiden Jokowi/ presidenri.go.id/

GALAMEDIA - Merujuk keputusan sebelumnya, pelaksanaan PPKM Darurat berakhir hari ini Selasa, 20 Juli 2021.

Diketahui bahwa PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali mulai diberlakukan sejak 3 Juli 2021 kemarin.

Menjelang pengumuman keputusan apakah PPKM Darurat diperpanjang atau tidak, berbagai spekulasi kini muncul di tengah masyarakat.

Sebagian masyarakat menolak perpanjangan PPKM Darurat karena dinilai mempersulit kehidupan ekonomi, terlebih PPKM juga dinilai tidak efektif menekan angka kasus penularan Covid-19.

Baca Juga: Prihatin dengan kondisi PPKM Darurat, Warung Mie Bakso Ini Berikan Mie Bakso Gratis kepada 5 Pembeli Pertama

Jika melihat pelaksanaannya, pengumuman terkait nasib PPKM Darurat bakal diumumkan pemerintah pada hari ini, bertepatan dengan hari berakhirnya jangka waktu pemberlakuan sebelumnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan pengarahan kepada para Kepala Daerah terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali.

"Saya minta kepada gubernur, bupati, wali kota yang didukung oleh seluruh jajaran Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) agar semuanya fokus kepada masalah ini, baik sisi Covid-19-nya maupun sisi ekonomi," kata Jokowi dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa, 20 Juli 2021.

"Manajemen serta pengorganisasian adalah kunci. Saya minta semua mesin organisasi dijalankan dengan sebaik-baiknya," sambungnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Berakhir Hari Ini! Kalapun Diperpanjang Jokowi Diminta Pimpin Sendiri

Dalam kesempatan yang sama Jokowi juga mengingatkan akan pentingnya kepemimpinan yang kuat terkait dengan perang melawan pandemi Covid-19 saat ini.

"Kepemimpinan lapangan ini harus kuat di semua level pemerintahan, dari level atas sampai level kecamatan, tingkat kelurahan dan desa," imbuhnya.

Selain itu, Presiden juga menyadari adanya desakan dari masyarakat yang enggan untuk dilakukannya perpanjangan PPKM Darurat.

Dikatakannya bahwa aspirasi masyarakat menginginkan adanya kelonggaran terutama untuk kegiatan ekonomi.

Seolah memberikan sinyal terkait nasib PPKM Darurat yang akan diumumkan pemerintah, Jokowi menegaskan bahwa pelonggaran hanya dapat dilakukan apabila angka kasus penularan sudah rendah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 20 Juli 2021: Elsa Diam-diam Kunjungi Sumarno, Rendy Memergokinya

Demikian juga kata Jokowi, angka kasus berat yang perlu pelayanan rumah sakit juga sudah rendah.

"Bayangkan, kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps. Hati-hati juga dengan ini," ungkapnya.

Disisi lain, angka kasus harian Covid-19 di Tanah Air masih cenderung tinggi hingga menjelang berakhirnya pemberlakukan PPKM Darurat.

Baca Juga: Akui Rindu Mengunjungi Baitullah Makkah, Ivan Gunawan: Tempat Paling Indah, Selalu Ingin Kudatangi Kembali

Angka harian Covid-19 di Indonesia pada Senin, 19 Juli 2021 kemarin menunjukkan 34.257 kasus baru, lebih rendah ketimbang catatan sehari sebelumnya. Namun, angka spesimen yang diperiksa turun.

Merujuk data BNPB, hingga saat ini dengan penambahan 34.257 kasus baru, angka total Covid-19 di Indonesia sejak Maret 2020 hingga kini menjadi 2.911.733 kasus.

Namun demikian, keputusan terkait nasib PPKM Darurat khususnya untuk Jawa dan Bali masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah akan diperpanjang atau tidak ataupun ada skenario lain yang akan diberlakukan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler