Luhut Ubah Istilah PPKM Darurat dengan PPKM Level 3-4, Fadli Zon: Kenapa Bukan Level 42?

21 Juli 2021, 10:25 WIB
Polisiti Partai Gerindra, Fadli Zon. /Foto: Instagram @fadlizon/

GALAMEDIA - Anggota DPR RI Fadli Zon memberikan komentar pedas pada Koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan.

Komentar pedas yang dilontarkan Fadli pada Luhut terkait pergantian penggunaan istilah PPKM.

Diketahui, kini pemerintah secara resmi akan mengganti istilah PPKM Darurat dengan kategori level sesuai dengan keadaan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Pandjaitan. Ia dengan tegas mengatakan tak akan lagi menggunakan istilah PPKM Darurat usai perpanjangan berakhir.

Baca Juga: Ridwan Kamil Rayakan Iduladha dengan Bagikan Bantuan kepada Masyarakat

"Nanti mungkin jika berjalan dengan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4 dan level 4 itu sama dengan PPKM darurat," ucap Luhut dikutip Galamedia pada Rabu, 21 Juli 2021.

"Jadi kita enggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," sambungnya.

Mengetahui hal tersebut, anggota DPR RI Fadli Zon pun memberikan komentar pedas pada Luhut terkait perubahan penggunaan istilah.

Fadli mengatakan bahwa PPKM level 3-4 hanya mengganti istilah PPKM Darurat yang dinilainya gagal.

Ia juga mengatakan bahwa istilah tersebut kriterianya tidak jelas dan terkesan asal-asalan saja karena hanya mengubah label.

Baca Juga: Statuta UI Resmi Direvisi, Fadli Zon: Sungguh Memalukan!

"Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal. Istilah ini tak jelas kriterianya n terkesan asal2an," cuit Fadli dikutip Galamedia dari akun Twitternya @fadlizon.

Kemudian, Politikus Partai Gerindra ini pun mengatakan bahwa seharusnya pemerintah memakain istilah dan sistem yang sudah diatuslr dalam Undang-undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

"Harusnya pakai istilah n sistem yg diatur dlm UU Kekarantinaan Kesehatan. Kenapa Level 3-4 knp bukan Level 42?" lanjutnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri: Jangan Khawatir! Kalau Bansos yang Diberi Habis, Nanti Akan Diberi Lagi

Sebagai informasi tambahan, pada Selasa 20 Juli 2021 Presiden Joko Widodo telah mengumumkan bahwa akan perpanjangan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang.

Lalu mulai 26 Juli 2022 akan melakukan pembukaan secara bertahap agar tidak mengalami kenaikan lagi.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal YoTtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler