Viral Video Lawas Jokowi Soal Larangan Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Rakyat Makin Tidak Percaya Ke Presiden

21 Juli 2021, 15:07 WIB
Ekonom Faisal Basri. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro

 

 

GALAMEDIA – Di tengah kehebohan revisi Statuta Universitas Indonesia (UI), muncul video lawas Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara.

Tampak Jokowi tengah diwawancara terkait rangkap jabatan. Saat itu dia mengatakan dengan tegas bahwa tidak boleh adanya rangkap jabatan. Sebab, bekerja di satu tempat saja belum tentu maksimal.

“Tidak boleh ngerangkap-rangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu bener kok,” ujar Jokowi.

Video tersebut diunggah oleh seorang warganet @berlianidris pada Selasa, 20 Juli 2021 pukul 23.15 WIB.

Baca Juga: Saber Pungli Harus Turun Tangan! Aa Maung: Diduga Banyak Sekolah yang Meminta Sumbangan Sebelum Waktunya

Bedasarkan penelusuran Galamedia, wawancara tersebut terjadi pada 21 Oktober 2014 lalu.

Menanggapi video tersebut, ekonom senior, Faisal Basri menuturkan, apabila hal seperti ini terjadi berulang, publik semakin tidak percaya dengan presidennya.

“Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada presiden,” tulisnya melalui akun Twitter pribadi @FaisalBasri Rabu, 21 Juli 2021.

Ia juga menduga Jokowi tidak membaca apa yang ia tanda tangani saat itu. Meski begitu, membaca atau tidak, tanggung jawab tetap ada di pundaknya.

“Dalam kasus rektor UI, apakah mungkin presiden tidak membaca apa yang ia tanda tangani? Membaca atau tidak, tanggung jawab tetap di pundak yang menandatangani,” jelasnya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Intip Gaya Potret Maternity Nella Kharisma, Pangling!

Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terungkap, rektor UI, Ari Kuncoro yang ternyata merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. ***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler