Kepala Kejati Jabar yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rapid Test

21 Juli 2021, 16:53 WIB
Ilustrasi rapid test. Kejaksaan Tinggi Jabar didesak segera menuntaskan kasus dugaan korupsi rapid test di Dinkes Jabar. /PIXABAY/frolicsomepl

GALAMEDIA - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan rapid test di Dinkes Jabar.

Sebelumnya, laporan terkait dugaan kasus korupsi itu dilayangkan Manggala Garuda Putih, beberapa waktu lalu.

Pada akhir tahun 2020, pihak Kejati Jabar pernah menyampaikan jika laporan kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap telaah.

"Kami mendesak agar kasus dugaan korupsi ini diselesaikan. Terutama setelah Kejaksaan Tinggi Jabar dipimpin oleh orang baru," ujar Ketua Biro Investigasi DPP Manggala Garuda Putih, Agus Satria, Rabu, 21 Juli 2021.

Seperti diketahui, Kejati Jabar dalam waktu dekat akan segera dipimpin oleh orang baru. Kepala Kejati Jabar dari Ade Eddy Adhyaksa akan beralih ke Asep Nana Mulyana. 

Dijelaskan Agus, pihaknya secara resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan rapid test di Dinkes Jabar ke Kejati Jabar pada Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Menang! Jokowi Diminta Ambil Tindakan, Giri Suprapdiono: Mr President, Time Is You

Dalam laporannya, Manggala Garuda Putih melaporkan adanya dugaan penyimpangan pengadaan rapid test Covid-19 dengan nilai anggaran Rp 56 miliar TA 2020.

Diungkapkan Agus merujuk pada laporan yang dilayangkan, realisasi pengadaan yakni dengan nilai anggaran Rp 52.082.000.000 untuk 29.5000 rapid test dengan menentukan 10 perusahaan penyedia dari 22 perusahaan yang tercantum dalam usulan penyedia.

"Dari sepuluh perusahaan penyedia terdapat tiga perusahan yang tidak tercantum dalam usulan penyedia, dengan lima merek rapid test dan dengan harga yang berbeda-beda," ungkap Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, terdapat selisih harga rapid test di lapangan dengan yang ditetapkan Dinkes Jabar.

"Dalam hal ini kami menduga telah terjadi pengkondisian pengadaan rapid test dengan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu dengan cara mark up dan memberi cash back," tegas Agus.

Baca Juga: Natalius Pigai: 6 Tahun Jokowi Memimpin Justru Alami Kemunduran, Harus Disudahi Sebelum Masuk Kubangan

Atas hal itu, lanjut Agus, pihaknya menilai Kejati Jabar sudah sewajarnya melanjutkan langkah hukum atas dugaan kasus itu. Ia berharap kasus tersebut jangan hanya bertahan di status "telaah".

"Kejati harus mampu mengusut sampai tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Karena kami masih sangat meyakini Kejaksaan sebagai salah satu APH yang menjadi garda terdepan pencegahan dan penyelamatan akan terjadinya kerugian uang negara," terangnya.

"Kami pun mendukung sepenuhnya Kejati Jabar segera memanggil mantan Kepala dan Sekretaris Dinas Kesehatan Jabar tahun 2020 untuk segera diperiksa, sehingga permasalahan ini menjadi terang benderang," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Bandung, Robby juga mendesak Kejati Jabar untuk lebih memperhatikan dan melaksanakan proses hukum setiap ada informasi indikasi korupsi.

Baca Juga: Hore! Penutupan Jalan di Kota Bandung Hanya Berlangsung Malam hingga Pagi

"Baik itu dalam pemberitaan, laporan masyarakat dan temuan BPK. Kami Manggala Garuda Putih mendukung penuh pihak Kejati Jabar untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi di Dinkes Jabar ini sampai ke meja hijau," tutur Robby.

"Mudahan-mudahan hasilnya setiap pelaku bisa dipenjarakan seberat-beratnya, sehingga kepercayaan masyarakat masih tumbuh terhadap Kejaksaan," tambahnya.

Robby juga mendesak agar Kejati Jabar melakukan percepatan tindakan hukum sesuai fungsinya dengan pertimbangan terkait dugaan korupsi di Dinkes Jabar yang berpotensi kerugian negara mencapai belasan miliar rupiah.

"Kami berkomitmen untuk tidak pernah memberikan ruang bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang kerugian uang negara dan masyarakat," pungkas Robby.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler