KPK Bakal Panggil Anies Baswedan Terkait Kasus Korupsi Lahan Munjul dalam Dua Pekan Kedepan

26 Juli 2021, 15:10 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memantau kegiatan vaksinasi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan akan segera melakukan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pemanggilan itu terkait dengan kasus korupsi lahan Muncul yang sempat mencuat beberapa waktu yang lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, pemanggilan akan segera dilayangkan tak lebih dari dua pekan kedepan.

"Pada saatnya KPK akan menyampaikan kepada publik secepatnya, mungkin minggu ini atau minggu depan," kata Firli dalam keterangannya, Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Tak Main-main, Kim Jong-un Ancam Generasi Muda Korea Utara dengan Hukuman Mati Jika Ikuti Budaya Korsel

Firli mengatakan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang sebelumnya telah berhasil ditetapkan.

Seperti diketahui, Direktur PT Aldira Berkah Makmur, Rudy Hartono sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Selain itu, kata Firli, pemeriksaan juga terus dilakukan kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

"Kita memang akan jadwalkan untuk pemanggilan para pihak yang terkait pada perkara korupsi pengadaan lahan di DKI Jakarta, beri waktu KPK untuk bekerja," kata dia.

Baca Juga: Minta Pemerintah Tunda Program Produksi Laptop, Susi Pudjiastuti: Dahulukan Nakes dan Faskes

Firli memastikan KPK tidak akan tebang pilih dalam pengusutan kasus. Ditegaskannya, penanganan kasus hanya akan mengacu pada bukti-bukti yang ada, demikian pula dengan kasus korupsi di DKI Jakarta tersebut.

Sebelumnya, sebanyak lima tersangka berhasil ditetapkan KPK terkait dengan kasus korupsi pada salah satu program Anies ini.

Kelima tersangka tersebut yakni Rudy Hartono yang merupakan Direktur PT Aldira Berkah Makmur, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT AP, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan korporasi yakni PT AP.

Sementara KPK menaksir kerugian sebesar Rp 152,5 miliar dalam kasus tersebut. Bahkan, lembaga antirasuah menduga uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi seperti pembelian tanah dan kendaraan mewah.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler