Survei BIN Klaim Publik Puas dengan Kinerja Jokowi, Demokrat: Baru Tahu BIN Punya Tugas Baru

26 Juli 2021, 15:46 WIB
Logo BIN. Sebuah survei BIN menyatakan publik puas terhadap kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Doc RRI

GALAMEDIA – Badan Intelijen Negara (BIN) melalui sebuah survei menyatakan masyarakat puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menangani pandemi Covid-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) BIN, Wawan Purwanto pada Minggu, 25 Juli 2021.

“Mayoritas masyarakat puas terhadap kinerja Presiden dalam menangani wabah Covid-19,” ujarnya melalui keterangan tertulis.

Kendati demikian, Wawan tidak merinci angka kepuasan publik yang didapat melalui survei tersebut.

Baca Juga: Raih Medali Olimpiade Tokyo 2020, Lifter Ini Bakal Dapat Bonus Pizza Seumur Hidup!

Dia berpendapat, tingkat kepuasan publik bisa naik maupun turun, dan ini hal biasa dalam dunia politik.

Wawan memaparkan mereka yang puas dan tidak puas besarannya hampir imbang di daerah yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebagai contoh, dia mengambil hasil survei di daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Di DKI Jakarta, misalnya, yang tidak puas dan yang puas berimbang hampir 50 persen-50 persen. Di Jawa Barat ada 43,7 persen yang tidak puas, Jawa Tengah 40,9 persen dan Jawa Timur 37,9 persen,” paparnya.

Baca Juga: Sebut Jokowi Sidak Apotek Dipersiapkan 2 Hari Sebelumnya, Rocky Gerung Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Menanggapi survei tersebut, politikus Partai Demokrat, Yan Harahap mengaku baru tahu dengan tugas baru BIN yang saat ini bisa melakukan survei seperti lembaga survei lainnya.

“Baru tahu, ternyata ada tugas baru BIN,” tuturnya melalui akun Twitter pribadi @YanHarahap Senin, 26 Juli 2021.

“Ngeklaim tingkat kepuasan masyarakat, kayak tukang survei gitu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Badan Intelijen Negara bertugas untuk menjalankan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan di dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PP Badan Intelijen Negara.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler