Publik Mengeluh Karena PPKM, Teddy Gusnaidi: Jangan Mendramatisir Cerita Untuk Kepentingan Politik Kotor

26 Juli 2021, 21:06 WIB
Teddy Gusnaidi. /Instagram.com/@teddygusnaidi

GALAMEDIA - Eks politikus PKPI, Teddy Gusnaidi kembali menyoroti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Teddy mengatakan, melihat sejak kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) hingga PPKM diberlakukan, pedagang kaki lima (PKL) masih tetap berjualan.

Jikalau mereka mengatakan pendapatan menurun akibat kebijakan tersebut, kata Teddy, semua pihak juga merasakan hal sama.

“Jujur sajalah.. Dari PSBB sampai PPKM, sepanjang mata memandang, kita melihat PKL masih tetap berjualan. Kalau pendapatan mereka menurun, ya semuanya juga sama,” ujarnya melalui akun Twitter pribadi @TeddyGusnaidi Senin, 26 Juli 2021.

Baca Juga: Gempa Besar Magnitudo 6,5 Guncang Wilayah Sulawesi Tengah, BMKG: Berpotensi Timbulkan Kerusakan

Sehingga ia meminta masyarakat untuk tidak mendramatisir cerita untuk kepentingan politik, seolah PKL dilarang berjualan selama PPKM.

“Jadi jangan mendramatisir cerita untuk kepentingan politik kotor, seolah-olah PKL dilarang jualan selama PPKM ya..” pungkasnya.

Sebagai informasi, pemerintah kembali memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Pengumuman terkait keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden Minggu, 25 Juli 2021 malam.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” ujar Jokowi.

Namun pemerintah memberlakukan penyesuaian terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap.

“Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” tuturnya.

Penyesuaian itu kata Jokowi berlaku bagi pasar rakyat yang menjual kebutuhan hidup sehari-hari diperbolehkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Said Didu Ungkap Bobrok Rezim Jokowi: 6 Tahun Memerintah Sudah Tambah Utang Rp4.000 Triliun

Sementara untuk pasar yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00.

Sementara untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis kata Jokowi, hanya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.

Demikian pula dengan warung makan, jajanan ataupun sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan diberikan waktu pengunjung untuk makan ditempat selama 20 menit.

Meski sudah ada kelonggaran, masyarakat dikabarkan kecewa dengan putusan ini, bahkan tagar-tagar mengenai PPKM sempat trending. ***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler