Dampak Pandemi Covid-19, Ratusan Penghuni Rusunawa di Kota Cimahi Menunggak Uang Sewa

28 Juli 2021, 18:54 WIB
Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan. /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

GALAMEDIA - Ratusan penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Kota Cimahi menunggak pembayaraan uang sewa bulanan. Hal itu disinyalir akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga mereka tidak mampu membayar uang sewa.

Berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rusunawa pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, ada 256 penghuni Rusunawa di Kota Cimahi menunggak uang sewa bulanan tahun ini.

Besaran tunggakannya mencapai Rp 269.804.500 dari tiga titik Rusunawa di Kota Cimahi yakni Rusunawa Cibeureum, Rusunawa Cigugur Tengah, dan Rusunawa Leuwigajah, yang terdata sejak Januari hingga Juni 2021. Para penghuni yang menunggak pun terus diberikan surat tagihan.

Kepala UPTD Rusunawa Kota Cimahi, Firmansyah mengungkapkan, alasan yang disampaikan para penghuni yang menunggak uang sewa bulanan dikarenakan kondisi ekonominya terpukul akibat pandemi Covid-19.

"Dampak pandemi ini masih dirasakan, termasuk para penghuni Rusunawa. Jadi banyak yang nunggak, karena penghasilannya terdampak," ungkap Firmansyah, Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Oknum TNI yang Injak Kepala Warga Papua, Puan Maharani: Kekerasan Tidak Boleh Terjadi

Total penghuni Rusunawa Cibeureum mencapai 317 dari total 353 hunian. Penghuni Rusunawa Cigugur Tengah ada 179 penghuni dari total 192 kamar yang tersedia, serta Rusunawa Leuwigajah ada 227 penghuni dari total 297 kamar.

Mayoritas penghuni Rusunawa di Kota Cimahi merupakan karyawan swasta, pedagang hingga pengemudi ojek online. "Alasannya ada yang karena dirumahkan, ada juga sepi jualannya, sampai sepi order yang ojek online," terang Firmansyah.

Tarif sewa Rusunawa di Kota Cimahi sendiri tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dikuatkan dengan Peraturan Walikota (Perwal) Cimahi Nomor 47 Tahun 2019 tentang Tarif Retribusi Rusunawa maksimal tanggal 20.

Sesuai Perda dan Perwal, tarif Rusunawa dibedakan sesuai tipe. Seperti Rusunawa Cigugur Tengah tipe 32. Untuk lantai 1 tarifnya Rp 15 ribu per meterpersegi per bulan. Lantai II Rp 365 ribu per bulan, lantai III Rp 350 ribu per bulan, lantai IV Rp 335 ribu per bulan, dan lantai V Rp 320 ribu per bulan.

Baca Juga: Meski Satgas Covid-19 Tolak Klaim Terawan, Ketua DPD RI Tetap Optimis Vaksin Nusantara Bisa Atasi Pandemi

Rusunawa Leuwigajah tipe 24 untuk lantai I tarif retribusinya Rp 15 ribu per meter per bulan. Kemudian lantai I (non difabel) Rp 415 ribu per bulan, serta lantai I (difabel) Rp. 400 ribu per bulan. Lantai II Rp 400 ribu per bulan, lantai III Rp 385 ribu per bulan, lantai IV Rp 370 ribu per bulan dan lantai V Rp 335 per bulan. "Kalau Rusunawa Cibeureum tipe 24 itu tarifnya sama seperti Rusunawa Leuigajah tipe 24," ucap Firmansyah

Kemudian untuk Rusunawa Type 27 tarif retribusinya untuk lantai I Rp 15 ribu per meter persegi per bulan, lantai I untuk non difabel Rp 440 ribu per bulan dan lantai I untuk difabel Rp 425 per bulan. Lantai II Rp 425 ribu per bulan, lantai III Rp 410 ribu per bulan, dan lantai IV Rp 395 ribu per bulan.

Kemudian jika tak membayar, dalam waktu sepekan akan masuk surat teguran, agar penghuninya segera membayar retribusi. Jika masih membandel, maka akan diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3.

Kemudian jika tak membayar hingga dua bulan sebetulnya sanksi terberatnya adalah ada pemutusan perjanjian sewa. Namun karena kondisinya serba sulit akibat pandemi COVID-19, kebijakan itu sementara ini dilonggarkan.

"Kondisinya sedang sulit. Tapi kita tetap berikan surat teguran sama tagihan kepada penghuni yang nunggak," tukas Firmansyah.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler