Usai Berani Lawan Moeldoko Lewat Mandat, ICW Justru ‘Mati Gaya’: Yang Punya Kewenangan Pengawasan Itu DPR

31 Juli 2021, 17:50 WIB
Teddy Gusnaidi. /Instagram.com/@teddygusnaidi

GALAMEDIA – Mantan Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi turut merespons terkait perseteruan antara KSP Moeldoko dengan ICW.

Terlebih, Koordinator ICW, Adnan Husodo pernah menyampaikan bahwa ICW selaku organisasi masyarakat yang tentu memiliki mandat terkait kewenangan dalam mengawasi pemerintah.

Lantas, Teddy Gusnaidi pun menilai pernyataan ICW tersebut sebagai pernyataan yang keliru.

“Terkait kasus ICW dan Pak Moeldoko, ICW menyatakan, sebagai ormas mereka memiliki mandat untuk mengawasi Pemerintah. Jelas ngawur,” kata Teddy Gusnaidi melalui akun Twitternya, seperti dilansir Galamedia, Sabtu, 31 Juli 2021.

Pasalnya, berdasarkan UU Ormas, ICW itu tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi pemerintah.

Baca Juga: Covid-19 Meroket di Luar Jawa-Bali, Puan: Jangan Tunggu Korban Berjatuhan, Belajar dari Pengalaman

“Karena berdasarkan UU ormas, tidak ada kewenangan itu,” ungkap Teddy Gusnaidi.

Menurutnya, DPR yang memiliki kewenangan untuk mengawasi pemerintah.

“Yang punya kewenangan pengawasan adalah DPR, bukan Ormas maupun LSM,” terangnya.

Andaikan ICW mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR, menurutnya, hal yang dilakukan ICW itu bukan mengawasi, melainkan menuding Moeldoko tanpa bukti sebagai ‘otak’ di balik peredaran obat Ivermectin.

“Kalaupun iya ICW itu punya kewenangan sama dengan DPR, tentu yang dilakukan oleh ICW kepada Pak Moeldoko bukanlah pengawasan,” tutur Teddy Gusnaidi.

Baca Juga: Anthony Ginting Lebih Unggul dari Lawannya di Semifinal Olimpiade Tokyo 2020, Begini Kata Sang Pelatih

“Karena menuding secara terbuka bahwa Pak Moeldoko berburu rente dalam peredaran Ivermectin, tanpa ada bukti,” sambungnya.

Maka dari itu, Teddy Gusnaidi menyarankan ICW untuk segera minta maaf dan mencabut statementnya terkait obat Ivermectin karena tidak memiliki landasan hukum.

“Saran saya, ICW segera meminta maaf dan mencabut statementnya daripada tetap ngotot menggunakan alasan yang ternyata tidak ada landasan hukumnya,” pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler