Prank Bantuan Rp 2 Triliun Heriyanti, MUI Mengaku Sakit Hati dan Kecewa: Motivasinya Apa?

2 Agustus 2021, 20:45 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag. /ANTARA/HO-mui.ir.id/

GALAMEDIA – Anak pengusahah Akidi Tio, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka karena tindakan bohong terkait sumbangan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas mengaku kecewa dengan tindakan keluarga Akidi, mengingat lonjakan kasus Covid-19 masih terus terjadi sehingga masyarakat memang perlu bantuan.

“Ya kecewa, karena masyarakat sengat butuh bantuan, baik dari pemerintah maupun dari saudara-saudara sebangsa se-Tanah Air, muncul nama Akidi Tio bawa Rp 2 T, tapi ternyata tidak benar ya,” katanya kepada wartawan, Senin, 2 Agustus 2021.

Anwar mengaku patah hati dan tentunya mempertanyakan apa motivasi dari perbuatan Heriyanti itu.

Baca Juga: DKI Jakarta dan Jawa Barat Membaik, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Banyak Daerah Masuk PPKM Level 2

“Patah hati kita dibuatnya ya. Sedih juga, bagaimana bisa seperti itu, apa motivasinya itu ya?” tuturnya.

Lebih lanjut ulama ini berharap tidak ada lagi Heriyanti lainnya yang berusaha menipu rakyat dengan bermodus memberikan sejumlah bantuan.

“Namanya janji harus ditepati, harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau enggak bisa membuktikan ucapanmu, ya diam saja. Tapi ini kan tidak, ini prank,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan pada Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Anak Akidi Tio, Heriyanti Bohong Soal Donasi Rp 2 Triliun, Said Didu: Selamat Tertampar Prank

Pihak kepolisian menetapkan dia sebagai tersangka merujuk pada Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Penetapan tersebut diketahui terkait dengan sumbangan Rp 2 triliun yang akan diberikan oleh keluarga Akidi.

Sebagaimana dikabarkan, sumbangan secara simbolis diserahkan keluarga Akidi pada Senin, 26 Juli 2021 lalu di Mapolda Sumatera Selatan.

Acara itu bahkan dihadiri langsung oleh Kapolda, Gubernur Sumsel, serta anggota keluarga Akidi.

Namun setelah diselidiki, sumbangan Rp 2 triliun tersebut ternyata hoaks.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro dalam pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru, Senin, 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Nyawa Terancam, Ratusan Nelayan Pantai Selatan Cianjur Berhenti Melaut

“Kita setengah jam lalu melakukan penegakan hukum terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke Mapolda Sumsel,” kata Ratno.

Ratno memaparkan, Heriyanti ditangkap setelah dilakukan sejumlah penyelidikan selama sepekan oleh pihak kepolisian.

Melalui penyelidikan, petugas menemukan adanya indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

Perbuatan Heriyanti juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan di masyarkat terutama saat penanganan pandemi Covid-19 dan terancam masuk penjara selama 10 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler