Pengamat Politik: Kedatangan 34 TKA China Adalah Indikasi Indonesia Bertekuk Lutut Pada China

8 Agustus 2021, 21:05 WIB
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah /Istimewa/Aksara Jabar

GALAMEDIA – Indonesia kembali kedatangan tenaga kerja asing (TKA) asal China pada masa PPKM Level 4 sebanyak 34 orang di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Agustus 2021 lalu.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) sekligus pengamat politik, Dedi Kurnia Syah lantas menilai bahwa kedatangan TKA tersebut di tengah larangan masuknya Warga Negara Asing (WNA) selama PPKM menjadi indikasi Indonesia telah bertekuk lutut pada negara komunis, China.

Bisa saja relasi yang dibangun dengan China membuat Indonesia bertekuk lutut.

Menurutnya kedatangan ini akan berdampak merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, sebab pemerintah tidak berani untuk tegas menolak kedatangan TKA China.

“Bisa saja relasi ekonomi yang dibangun dengan China sudah sampai pada tahap Indonesia bertekuk lutut, dan ini semestinya tidak baik,” tuturnya.

Baca Juga: Survei Parpol 2024: PDIP dan Gerindra Terancam dengan Demokrat yang Naik Signfikan, Golkar Merosot

Dengan kondisi Indonesia seperti saat ini, akan berpotensi kehilangan pengaruh terhadap China. Tetapi di saat yang bersamaan pemerintah nampak keras pada masyarakat nya sendiri.

“Berpotensi negara kehilangan pengaruhnya dengan China, sementara dengan warga sendiri justru sebaliknya, mengekang,” paparnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan 34 TKA ini merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (Itas) dan sudah memenuhi seluruh aturan Satgas Penanganan Covid-19.

Mereka juga telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.

“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang Itas sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu, 8 Agustus 2021.

Adapun WNA yang mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tersebut menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815 yang membawa 37 penumpang, 34 WNA dan 3 orang WNI.

Baca Juga: Jorge Martin Jadi Jawara MotoGP Styria 2021, Marc Marquez Merosot ke Posisi Delapan

Diketahui, pemerintah telah melarang kedatangan warga asing selama pandemi Covid-19, terlebih saat PPKM.

Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia, yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19, serta awak alat angkut. ***

 

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler