Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Sebelum 17 Agustus? Ali Syarief Ungkap Pasukan Perusak Nama Baik HRS

14 Agustus 2021, 09:20 WIB
Ali Syarief. /Twitter @alisyarief/


GALAMEDIA - Akademisi Cross Culture, Ali Syarief berharap Habib Rizieq Shihab (HRS) bisa kembali menghirup udara segar menjelang 17 Agustus 20021.

Hal tersebut diungkapkannya melalui akun Twitter @alisyarief, Sabtu, 14 Agustus 2021.

"Saya sangat berharap dan berdo'a, menjelang tanggal 17 Agustus 2021, HRS, bisa dibebaskan. Faidza azamta fatawakal alallah," cuitnya.

Ia pun mengingatkan selama ini sejumlah pihak berupaya merusak nama baik HRS. Pihak tersebut tak hanya merusak nama baik HRS melainkan ulama lainnya.

"Ingat, jangan sampai pernah lupa, pasukan yg merusak nama baik HRS dan Tokoh Ulama lainnya itu (Character Assassination) adalah para Buzzer," ujarnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 14 Agustus 2021: Rumah Tangga Al-Andin Makin Harmonis, Nino-Elsa Nikmati Karma

Sementara itu Kuasa Hukum HRS Azis Yanuar mengungkapkan HRS sudah mengetahui jauh-jauh hari bahwa dirinya ditarget tetap mendekam dalam penjara untuk waktu yang lama.

Terkait hal itu, Azis mengatakan, pihaknya sudah mengetahui bahwa kliennya tidak akan dibebaskan meskipun masa penahanannya sudah selesai.

"Jadi, kami dan Habib Rizieq sudah mengetahui bahwa apa pun yang terjadi, apa pun usaha kita, kita mengetahui bahwa pasti Habib Rizieq tidak akan dibebaskan," kata Aziz dalam konferensi pers, Kamis 12 Agustus 2021.

Dia mengatakan bahwa pada 4 Agustus 2021 pihaknya telah bersurat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Isi surat tersebut adalah mengingatkan bahwa masa penahanan HRS pada kasus kerumunan Petamburan yang jadi dasar penahanannya selama ini akan berakhir pada hari Minggu tanggal 8 Agustus.

"Artinya pada hari Senin (9 Agustus) Habib Rizieq harusnya dibebaskan demi hukum. Kami sudah ingatkan itu," ujarnya.

Baca Juga: Gugatan AHY Ditolak Majelis Hakim, Kubu Moeldoko: KLB Partai Demokrat Deli Serdang Sah Secara Hukum

Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membalas surat tersebut dengan terbitnya surat penahanan atas dasar kasus RS Ummi Bogor. Padahal, kata Aziz, kasus tersebut sama sekali belum inkrah. Sebab, saat ini vonis 4 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tehadap HRS untuk kasus RS Ummi Bogor sedang dalam tahapan banding.

"Fatalnya, majelis hakim itu belum terbentuk pada saat itu. Karena kami baru mengajukan memori banding untuk kasus RS Ummi Bogor," jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler