Aparat Buru Pembuat Mural Jokowi, Jimly Asshiddiqie: Pasal Tentang Penghinaan Presiden Sudah Dicabut

16 Agustus 2021, 08:17 WIB
Profesor Jimly Asshiddiqie. /Tangkapan layar YouTube./
 
GALAMEDIA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapannya terkait mural Presiden Joko Widodo (Jokowi) '404: Not Found'. 
 
Menurut Jimly, pasal KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa sudah dicabut oleh MK. 
 
Ia mengatakan hal tersebut karena kabarnya aparat kepolisian tengah memburu pelukis mural tersebut. 
Baca Juga: Yayasan Taruna Bakti dan Kodam III/Siliwangi Gelar Vaksinasi Bagi Peserta Didik
 
Sebelumnya, muncul mural yang menampilkan wajah yang mirip Presiden Jokowi di kawasan Batuceper, Kota Tangerang, Banten. 
 
Yang membuat mural ini terkenal adalah adanya tulisan '404: Not Found' pada wajah bagian mata orang yang mirip Presiden Jokowi. 
 
Oleh karena itu, mural akhirnya viral di media sosial. Namun, aparat setempat menutupi mural tersebut dengan cat berwarna hitam. 
 
Menurut Aparat kepolisian, pembuat mural tersebut akan diselidiki karena sudah menghina lambang negara yaitu, Presiden Jokowi. 
 
Baca Juga: Epidemiolog UI Minta Masyarakat Jangan Percaya Klaim Obat Terapi Covid-19, Ini Alasannya
 
Menanggapi hal tersebut, Jimly Asshiddiqie pun mengatakan bahwa pasal KUHP terkait penghinaan terhadap Presiden sebagai delik biasa sudah dicabut oleh MK. 
 
Walaupun demikian, kata Jimly Asshiddiqie, bukan berarti boleh menghina Presiden tetapi deliknya diubah menjadi delik aduan. 
 
Hal tersebut, disampaikan Jimly melalui akun media sosial Twitter miliknya @JimlyAS pada Minggu 15 Agustus 2021 malam. 
 
"Pasal KUHP ttg penghinaan thdp Presiden sbg delik biasa jg sdh dicabut oleh MK, bukan brarti boleh menghina, tp deliknya diubah jadi delik aduan," kata Jimly Asshiddiqie dikutip Galamedia. 
 
Baca Juga: Puji Pemda Solo yang Dipimpin Gibran Rakabuming, Airlangga Hartarto: Kasus Covid-19 Melandai
 
Kemudian, ia mengatakan bahwa aduan tersebut bisa diproses jika seseorang merasa terhina secara pribadi bukan jabatan. 
 
"Siapa yg merasa trhina berhak mengadu ke polisi. Atas dasar itu baru diproses. Krena rasa trhina itu brsifat pribadi, bukan jabatan," papar Jimly. 
 
Bahkan sebelumnya Jimly Asshiddiqie sudah mengatakan bahwa Lambang Negara ada Garuda Pancasila bukan Presiden. 
 
Baca Juga: Nahdlatul Ulama: Jokowi Jangan Terlalu Dengar Pembisik, Semakin Dilarang, Mural Semakin Muncul
 
Hal itu sejalan dengan Pasal 36A UUD NRIT 1945 yang menyebutkan bahwa lambang negara adalah Garuda Pancasila. 
 
"Pasal 36A UUD NRIT 1945 menegaskan: 'Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika'," tegas Jimly.***
Editor: Mia Fahrani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler