Ngabalin Emosi Wajah Jokowi Jadi Mural 404: Not Found: Hanya Warga Kelas Kambing yang Hina Kepala Negara

17 Agustus 2021, 12:32 WIB
Ali Mochtar Ngabalin sebut pembuat mural mirip Jokowi 404: Not Found sebagai warga negara kelas kambing. /Tangkapan layar kanal YouTube Serbet Ngabalin/

GALAMEDIA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin nampak emosi sekaligus tak terima ketika meliahat wajah Jokowi dilukis dalam bentuk mural yang bertuliskan '404: Not Found'.

Melalui akun Twitter pribadinya @AliNgabalinNew, Ngabalin menilai mural Jokowi '404: Not Found' terdapat pasal penghinaan dalam KUHP 310 ayat 2.

Dalam KUHP tersebut tertera bahwa seseorang dapat dituntut jika melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.

"Jokowi, dilukis. (Mural 404:Not found) ini ada pasal penghinaan di KUHP 310 Ayat 2," kata Ngabalin dikutip Galamedia dari akun Twitter @AliNgabalinNew pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Dalam unggahan yang sama, Ngabalin juga nampak jengkel, lantaran terdapat pengamat yang menyebut bahwa mural Jokowi '404: Not Found' tersebut adalah bentuk kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Bagikan Momen Bersama Presiden Afghanistan, Fadli Zon: Presiden Ghani Telah Meninggalkan Kota Kabul

"Tapi ada pengamat berwatak kadal kadrun bilang ini kebebasan berekspresi, OMG," ujarnya.

Tak berhenti disitu, Ngabalin menyebut hanya warga negara yang tidak punya peradaban yang bisa menghina seorang Kepala Negara.

"Hanya warga negara kelas kambing yang tidak punya peradaban, menghina Kepala Negara. #JokowiAdalahKita," ujar Ngabalin.

Sebelumnya, muncul mural dengan tampilan wajah mirip Presiden Jokowi dengan tulisan di mata "404: Not Found" di Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Mural "Jokowi 404: Not Found" lantas viral di media sosial, hingga akhirnya dihapus oleh aparat kepolisian, dengan menimpa mural tersebut dengan cat warna hitam.

Baca Juga: Ernest Prakasa Soroti Keputusan Jokowi Tetapkan Harga Tes PCR Rp 450-550 Ribu: Kenapa Baru Sekarang?

Polisi lantas memburu pembuat mural "Jokowi 404: Not Found", karena tindakan pembuat mural tersebut dinilai telah menghina Presiden Jokowi.

Polisi mengungkapkan bahwa Presiden merupakan lambang sebuah negara.

Namun, ucapan pihak kepolisian itu berbeda dengan aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa presiden bukanlah lambang negara, karena lambang negara Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila.

Sementara itu, dalam Pasal 1 Ayat 9 UU Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan Republik Indonesia.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler