Masa PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Kabupaten Garut Masih Tertahan di Level 3

17 Agustus 2021, 20:15 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan. /Tangkapan layar/


GALAMEDIA - Pemerintah Pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan masa PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri tersebut, Kabupaten Garut masih tertahan di Level 3 dalam masa perpanjangan PPKM ini. Kabupaten Garut berada di Level 3 bersama dengan 13 kabupaten kota lain yang ada di Jawa Barat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan, menerbitkan Instruksi Bupati Garut dengan Nomor 443.2/2537/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyeberan Covid-19 melalui Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Baca Juga: Peringati HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Vespa Antique Club Cimahi Konvoi Berkeliling Kota

Dalam instruksi tersebut, Bupati Garut akan tetap menerapkan 100 persen Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Garut dan pegawai di Lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Meski demikian, terang Rudy, Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung, termasuk pada sektor esensial dan kritikal, tetap diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja, dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

BOR Dibawah 15 Persen

Rudy juga mengatakan, terkait BOR (Bed Occupancy Rate) pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Kami ini sekarang (BOR) itu dibawah 15 persen ya, jadi kami ini tetap masih menggunakan rumah sakit 500 ya dan beberapa rumah sakit itu kami sekarang kan 700, pasien kita sekarang hanya sekitar 90 orang lah," katanya.

Rudy juga mengungkapkan, bahwa saat ini kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Garut sudah menurun drastis sehingga pasien Covid-19 pun berkurang drastis. Artinya, terang Rudy, bahwa yang terkonfirmasi dan mempunyai gejala berat itu sudah berkurang.

Baca Juga: Pilpres Digelar Tahun 2027? Ali Syarief: Pengunduran Bukan Kewenangan KPU Bahkan DPR RI Sekalipun

"Meskipun kita sekarang kan ke isoter tidak boleh lagi ada yang di rumah melakukan isolasi secara mandiri. Dan karena rumah sakit kosong, bisa dimasukkan ke rumah sakit misalnya terjadi apa-apa" ucapnya.

Rudy pun mengaku optimis, bahwa dengan berkurangnya BOR rumah sakit ini pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Garut bisa turun ke level 2 bahkan ke level 1. Namun demikian, menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima dari pemerintah pusat, Garut masih berada di Level 3.

Rudy juga menyatakan, bahwa saat ini ketersediaan vaksin di Kabupaten Garut dalam keadaan aman, sehingga warga masyarakat Garut bisa kembali mengikuti vaksinasi di sejumlah tempat yang sudah disediakan.

"Vaksin aman, vaksin kami mulai di drop dari yang dinas kesehatan, TNI dan Polri. Jadi perlu disampaikan bahwa kebijakan bapak presiden bahwa pelaksanaan vaksinasi itu tanggungjawabnya dibagi oleh tiga pihak, oleh Dinas Kesehatan, oleh TNI, oleh Polri tetapi pelaksanaannya dilaksanakan di kabupaten secara bersinergi," katanya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler