Pemotongan Tumpeng Warnai Milad Habib Rizieq, Besok Tim Pengacara Adukan PT Jakarta ke Ombudsman dan KY

24 Agustus 2021, 16:32 WIB
Habib Rizieq Shihab. /

GALAMEDIA - Sejumlah tokoh dari Ketua Umum PA 212, pengacara, hingga perwakilan GNPF Ulama merayakan hari ulang tahun (HUT) Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan menggelar acara potong tumpeng.

Kegiatan potong tumpeng tersebut digelar di aula Masjid Baiturrahman Saharjo, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Setelah perayaan simbolis tersebut, mereka berencana menjenguk Habib Rizieq yang saat ini masih mendekam di tahanan.

Pemotongan tumpeng tersebut dilakukan oleh Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif, juga turut hadir para ulama dan Ustadz loyalis Rizieq Shihab.

Selain itu, terlihat pula kuasa hukum Rizieq yakni Ichwan Tuankota serta Aziz Yanuar. Ustaz Alfian Tanjung sampai Ketua GNPF Ulama M Yusuf Martak.

Baca Juga: Megawati Larang Kader PDIP Bicara Pilpres 2024, Sekjen Hasto Singgung Campur Tangan Tuhan

Tumpeng yang tampak dipotong tersebut kemudian dibagikan kepada para tokoh ulama dan tamu yang hadir. Setelahnya, dipanjatkan pula doa untuk Rizieq.

“Kami dari tim kuasa hukum Habib Rizieq mengucapkan selamat milad kepada Habib yang ke-56,” ucap pengacara HRS, Aziz Yanuar.

Aziz kemudian mengungkapkan, rombongan berencana akan menengok HRS yang kini masih menjalani penahanan di rumah tahanan Bareksrim Polri.

“Nanti kami akan menemui Habib," ujarnya.

Namun ia mengaku belum mengatur jadwal kapan akan bertemu dengan HRS.

Dalam kesempatan itu, Aziz Yanuar kembali mengungkapkan penegakan hukum terhadap kliennya sangatlah zalim.

"Penegakan hukum, diskriminatif ini kemudian keadilan diinjak seinjak-injaknya menurut kami zalimnya sudah brutal dan sudah brutal," ujarnya.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya akan terus berjuang bagaimanapun caranya agar HRS bisa dilepaskan dari jeruji besi.
Dia menilai pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperlakukan HRS sangat tidak adil.

"Giliran Habib Rizieq Shihab kasasi dasar hukumnya ada tapi ditolak tanpa argumen. Tapi giliran JPU kasasi padahal dilarang UU malah diterima. Untuk Habib Rizieq Syihab meski ada dasar hukumnya tidak pernah digubris. Untuk JPU atau pihak yang dekat dengan Habib Rizieq meski tak melanggar UU terus dihajar, tidak peduli," tegasnya.

Karena itu, ia menyatakan, bakal mendatangi kantor Ombudsman RI dan Komisi Yudisial (KY) besok. Mereka akan melaporkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas dugaan mal-administrasi.

Aziz mengatakan akan menyertakan ratusan ribu petisi yang telah ditandatangani. Tanda tangan tersebut berhasil pihaknya kumpulkan sejak 10 Agustus 2021 dan hingga saat ini sudah terkumpul sekitar 500 ribu tanda tangan.

Baca Juga: Napi Koruptor Jadi Penyuluh Anti Korupsi, Said Didu: Sudah Tepat KPK Saat Ini Dianggap Pelindung Koruptor!

"Jadi tadi kita akan lampirkan (tanda tangan petisi) ke setiap surat-surat yang akan kita ajukan dalam waktu dekat. Kan kita akan ke Ombudsman besok rencananya dan juga ke Komisi Yudisial. Setebal itu kita akan bawa. Kemarin yang ke Mahkamah Agung sudah kita bawa ini masih terus jadi itu juga akan kami bawa," kata Azis.

"(Isi petisi) tuntutannya tegakkan keadilan, bebaskan Habib Rizieq," sambungnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler