Terbukti Melanggar Kode Etik, Pimpinan KPK Hanya Dihukum Ringan, Febri Diansyah: Menyedihkan

30 Agustus 2021, 16:06 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV One

GALAMEDIA - Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah turut menanggapi terkait adanya pimpinan KPK yang kembali melanggar kode etik.

Febri menyoroti hukuman ringan yang didapat salah satu pimpinan KPK yakni Lili Pintauli Siregar.

Hal itu disampaikan Febri melalui sebuah cuitan pada akun Twitter miliknya, Senin 30 Agustus 2021.

Menurutnya, Lili Pintauli Siregar sudah melanggar dua kode etik KPK namun hanya mendapat hukuman ringan.

Baca Juga: Ade Barkah Minta Duit Rp 250 Juta ke Pengusaha, Diduga untuk Biaya Pernikahan Anaknya

Baca Juga: Lord Adi Tulis Ini di Instagram Usai Jesselyn Juara MCI 8, Netizen: Anda Ada Masalah Apa dengan Chef Juna?

Adapun pelanggaran yang dilakukan Lili antara lain menyalahgunakan pengaruh jabatan untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik: Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi dan Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," ujarnya, dikutip Galamedia dari akun @febridiansyah, Senin 30 Agustus 2021.

Akan tetapi, Febri tampak kecewa saat mengetahui hukuman yang diterima oleh Lili itu hanya berupa hukuman ringan.

Pasalnya sang pimpinan KPK tersebut, hanya mendapat hukuman berupa potongan gaji senilai Rp 1,85 juta/bulan gaji pokok dari total penerimaan lebih Rp 80 juta/bulan.

Baca Juga: HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara, Refly Harun: Tidak Masuk Akal, Coba Bandingkan dengan Kasus Jaksa Pinangki

Mengetahui hukuman ringan yang didapatkan Lili itu, Febri menyebut bahwa hal itu sangat menyedihkan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/bulan. Menyedihkan," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan Lili bersalam dalam sidang etik pada perkara Walikota Tanjungbalai.

Dewan Pengawas KPK memberikan hukuman terhadap Wakil Ketua KPK itu berupa sanksi potongan gaji pokok sebesar 40 persen selama kurang lebih 1 tahun.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler