Langgar Kode Etik, Pimpinan KPK Harusnya Disanksi Berat, Febri Diansyah: Tak Ada yang Bisa Diharapkan pada KPK

30 Agustus 2021, 17:02 WIB
Eks juru bicara KPK Febri Diansyah. /Tangkapan layar YouTube/Talkshow TV On/

GALAMEDIA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada perkara Wali Kota Tanjungbalai, Senin 30 Agustus 2021.

Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah lantaran sudah melanggar kode etik KPK karena berhubungan dengan Walikota nonaktif Tanjungbalai yakni M Syahrial.

Kendati dinyatakan bersalah, Lili Pintauli Siregar ternyata hanya mendapat hukuman ringan dari Dewas KPK.

Dewas KPK hanya memberikan hukuman berupa sanksi pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan terhadap Wakil Ketua KPK tersebut.

Keputusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya memberikan hukuman ringan terhadap Lili Pintauli Siregar itu pun disorot eks juru bicara KPK yakni Febri Diansyah.

Baca Juga: Lord Adi Cuma Dapat Hadiah Rp 10 Juta dari MCI 8, Netizen: Kebangetan, Pengen Nangis Dengernya

Melalui akun Twitter miliknya, Febri Diansyah sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh Dewas KPK tersebut.

Pasalnya, ia menilai bahwa apa yang telah dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK tersebut merupakan kesalahan yang sangat fatal.

Menurutnya, Lili Pintauli Siregar bisa saja mendapat sanksi berat seperti yang tercantum di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020.

Adapun sanksi berat yang tercantum di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020 itu adalah meminta Pimpinan mundur dari KPK.

Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Dewas KPK, lantaran lebih memilih untuk mengurangi gaji Lili Pintauli Siregar.

"Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan SANKSI BERAT lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020, yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK. Tp itu tidak dilakukan," ujarnya, dikutip Galamedia dari akun @febridianysah, Senin 30 Agustus 2021.

Keputusan yang diambil Dewas KPK itu pun membuat Febri Diansyah semakin geram hingga menyinggung Dewas KPK yang dulu dibuat guna memperkuat KPK.

Febri Diansyah menegaskan bahwa dengan keputusan yang diambil Dewas KPK terkait pemberian hukuman ringan terhadap seorang pimpinan KPK itu menandakan bahwa tak ada yang bisa diharapkan lagi pada KPK saat ini.

"Tapi apa lagi yang bisa diharapkan pada KPK saat ini, termasuk Dewas yang katanya dibuat untuk memperkuat KP, katanya.

Tak hanya itu, Febri juga menyebut bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK tersebut bukan kali yang pertama.

Baca Juga: Bossman Mardigu Sarankan Pejabat Teras BPOM Dipecat, dr Tifa: Kita Harus Rebut Kembali Kedaulatan

Ia kemudian menyinggung sang ketua KPK Firli Bahuri yang dulu juga sempat melanggar kode etik namun hanya dijatuhi hukuman ringan oleh Dewas KPK.

"Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter juga dihukum ringan," ungkapnya.

Tak berhenti disitu, Febri kemudian membandingkan pelanggaran kode etik yang dilakukan para pimpinan KPK tersebut dengan kebijakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Febri, kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan saja, dianggap tidak cukup bukti sebagai bentuk pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.

"Sementara kebijakan TWK yang jelas-jelas melanggar aturan dikatakan tidak cukup bukti pelanggaran etik," pungkasnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler