Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Gus Umar: KPK Sudah Layak Dibubarkan, Setuju?

31 Agustus 2021, 15:20 WIB
Lili Pintauli Siregar ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik. /Antara/HO-Humas KPK/

GALAMEDIA - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau yang lebih akrab disapa Gus Umar ikut angkat bicara soal vonis yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terkait pelanggaran kode etik.

Melalui akun Twitter pribadinya @Umar_Hasibuan_, ia mempertanyakan rasa malu Lili Pintauli Siregar bila masih bekerja di KPK setelah menerima vonis tersebut.

Menurut Gus Umar, bila Lili masih bertahan, maka KPK sudah layak dibubarkan.

“Apa Lili Pintauli msh punya malu bekerja di @KPK_RI stlh vonis yg dijatuhkan kepadanya? Jika dia msh bertahan KPK emang sdh layak dibubarkan. Setuju geng?,” ujar Gus Umar dilansir Galamedia dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_ pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Tok! Eks Mensos Juliari Batubara Putuskan Tak Akan Ajukan Banding Terkait Vonis 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memberikan sanksi berat dengan pemotongan gaji senilai Rp 1,8 juta selama satu tahun kepada Lili setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dilansir Galamedia dari Antara.

Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Harjono pada sidang musyawarah majelis etik mengatakan Lili terbukti melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai orang KPK untuk kepentingan pribadi dan kedua berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang diusut oleh KPK.

Baca Juga: Doni Salmanan Kembali Berbagi, Ini Ternyata Sumber Kekayaannya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) mengatakan bahwa Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok senilai Rp 4,6 juta.

Ini berarti gaji pokok Lili akan dipangkas sebesar 40 persen dari Rp 4,6 juta yakni Rp 1,8 juta.

Namun, Lili tetap akan memperoleh tunjangan-tunjangan lain yang sudah termaktub pada Pasal 3 dan 4 yakni tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK senilai Rp 20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK senilai Rp 2,1 juta.

Baca Juga: Syifa Hadju dan Rizky Nazar Kompak Minta Doa Saat Ditanya Verrell Bramasta Soal Pernikahan

Kemudian ada tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK senilai Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sejumlah Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi, kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK senilai Rp 16,2 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK senilai Rp 6,8 juta.

Meski begitu, maka Lili akan tetap memperoleh fasilitas negara sebesar Rp 110,7 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler