Bupati Garut Instruksikan Satgas Tingkat Kecamatan Pantau Prokes di Lingkungan Sekolah

5 September 2021, 19:37 WIB
ilustrasi pembelajaran tatap muka /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Garut untuk semua jenjang pendidikan, mulai TK/PAUD, SD, SMP, dan SMA/SMK telah berjalan hampir satu bulan, terhitung sejak Senin 16 Agustus 2021 lalu.

Meskipun masih dilakukan secara terbatas, namun untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah atau klaster sekolah, Satgas Covid-19, khususnya di tingkat kecamatan diminta untuk terus memantau penerapan protokol kesehatan (prokes) di sekolah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, mengatakan pihaknya sudah mengintruksikan para Satgas Covid-19 tingkat kecamatan untuk terus melakukan kontrol penerapan Prokes di sekolah-sekolah.

"Kami sudah instruksikan anggota Satgas Covid-19 terutama para camat dan yang lainnya mohon untuk terus melakukan kontrol ke sekolah SD, SMP juga TK PAUD dan Madrasah sejauh mana penerapan Prokes di sekolah," ujarnya, Ahad 5 September 2021.

Baca Juga: KPI Diam Saja Soal Saipul Jamil, Deddy Corbuzier Tak Heran: Ya Iyalah KPI Sendiri Ternyata…

Menurut Rudy, instruksi tersebut berlaku bagi seluruh Satuan Tugas (Satgas) yang ada di tingkat kecamatan, termasuk para Kepala Puskesmas dan juga Kordinator Dinas Pendidikan.

"Jadi mereka harus memastikan proses belajar mengajar mengikuti prokes, memakai masker dan kelas di isi 50 persen serta membuktikan ada jaga jarak di sekolah, dan ini harus dilaporkan secara berkala dan tertulis apabila ada pelanggaran," ucapnya.

Rudy menyebutkan, pihaknya ingin pembelajaran di sekolah terus berjalan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa. Namun demikian, terangnya, tugas pemerintah juga dalam hal ini guna melindungi setiap warga negara, pasalnya pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

Sanksi Tegas

Rudy juga meminta kepala sekolah (Kepsek) agar konsisten mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditentukan, seperti wajib pakai masker, mencuci tangan, dan mencegah kerumunan karena khawatir akan memicu penularan wabah Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Kami akan berikan sanksi tegas bilamana ada kepala sekolah yang tidak patuh terhadap prokes," katanya.

Rudy menambahkan, pihak sekolah juga harus mampu menegakan prokes untuk mensukseskan pembelajaran tatap muka, mulai dari mengatur jam masuk dan pulang sekolah agar tidak terjadi kerumunan siswa, terutama saat jam pulang sekolah.

Baca Juga: BMKG Ungkap Maluku Bisa Tersapu Tsunami Setinggi 5-7 meter Dalam Waktu 1-7 Menit

Selain itu, lanjutnya, aktivitas pedagang di lingkungan sekolah juga harus diatur, tidak boleh terjadi kerumunan siswa untuk mencegah terjadinya penularan virus Corona. Menurutnya, Pemkab Garut mengizinkan sekolah untuk tatap muka dengan syarat harus mematuhi prokes karena masih pandemi Covid-19.

"Jadi harus diperhatikan, sekolah harus peduli, yang keluar dan masuk tidak boleh berkerumun, termasuk pedagang di sana pun (sekolah) tidak boleh berkerumun," ucapnya.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler