Ironi Hukum di Negeri Sendiri, Kritik Petinggi Kampus Dipidana: Undang-undang Dicerca Tanpa Paham Isinya

5 September 2021, 19:41 WIB
Dosen USK Saiful Mahdi (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Syahrul (kanan) saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banda Aceh, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Dok.pribadi. /

GALAMEDIA - Guru Besar Fisip Universitas Airlangga (Unair), Henry Subiakto menyoroti kasus yang menimpa Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi.

Henry Subiakto tak setuju, dengan hukuman pidana yang menimpa Saiful Mahdi, lantaran ia hanya mengkritik kebijakan dari seorang petinggi kampus.

Hal itu sampaikan Henry Subiakto melalui cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya, Minggu 5 September 2021.

Menurut Henry Subiakto, hukuman pidana yang menimpa Saiful Mahdi menandakan bahwa penerapan hukum di Indonesia tumpang tindih.

Apalagi menurutnya di Indonesia ini terdapat kasus yang lebih parah dibandingkan Saiful Mahdi yang mengkritik seorang petinggi kampus.

Baca Juga: KPI Diam Saja Soal Saipul Jamil, Deddy Corbuzier Tak Heran: Ya Iyalah KPI Sendiri Ternyata…

Ia kemudian menyinggung kasus dimana kepala negara pernah dihina dan difitnah, namun pelakunya tidak mendapat hukuman.

Dua kejadian yang sangat kontras itulah, membuat Henry Subiakto mengatakan bahwa ada sebuah ironi pada penerapan hukum di Indonesia.

"Mengkritik Petinggi Kampus dipidana. Melecehkan, menghina dan memfitnah Kepala negara malah gak papa. Inilah ironi penerapan hukum Indonesia," ujarnya, dikutip Galamedia, Minggu 5 September 2021.

Henry Subiakto kemudian menyinggung para penegak hukum yang mengatasi kasus Saiful Mahdi. Menurutnya mereka sudah salah menerapkan aturan hukum di Indonesia.

Selain salah menerapkannya, para penegak hukum dalam kasus Saiful Mahdi juga dianggap Henry Subiakto hanya mencerna Undang-undang tanpa paham isinya.

"Salah menerapkannya, UUnya yg dicerca. Tanpa paham isinya," katanya.

Seperti diketahui, Saiful Mahdi sempat melemparkan kritikan di grup whatsapp tentang hasil tes CPNS dosen Fakultas Teknik Kampus Unsyiah.

Baca Juga: BMKG Ungkap Maluku Bisa Tersapu Tsunami Setinggi 5-7 meter Dalam Waktu 1-7 Menit

Saiful Mahdi kemudian dilaporkan oleh sesama rekan dosennya dan dinilai telah melanggar Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Oleh karena itu, Saiful Mahdi mendapat hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp10 juta atas kritikannya terhadap petinggi kampus.***

Editor: Dicky Aditya

Tags

Terkini

Terpopuler