DPR RI Minta Lembaga Penyiaran Boikot Saipul Jamil

6 September 2021, 14:38 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan. /DPR RI

GALAMEDIA - Pedangdut Saipul Jamil bebas murni dari Lapas Cipinang, Kamis 2 September 2021 lalu.

Sebelumnya, Saipul Jamil menghuni penjara selama delapan tahun atas perkara pencabulan dan suap.

Bebasnya mantan suami Dewi Perssik ini menjadi sorotan karena sambutan yang tak biasa. Ia bahkan disambut menaiki mobil mewah.

Bahkan Saipul Jamil sudah mulai nongol di televisi mengisi sejumlah acara.

'Comeback-nya' Saipul Jamil di televisi memicu sentimen sosial, glorifikasi dan bahaya normalisasi kekerasan seksual.

Baca Juga: PKB Puji SBY yang Hormati Kontitusi, SBY: 10 Tahun Memimpin Negeri Ini Adalah Kesyukuran pada Allah

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan pun angkat bicara.

Ia meminta semua pihak untuk tidak memberikan apresiasi atas bebasnya mantan terpidana kasus pelecehan itu.

Saipul Jamil bebas murni dari dekaman Lapas Cipinang. Tangkap layar YouTube Intens Investigasi./Tangkap layar YouTube Intens Investigasi/

"Saya meminta publik figur dan media jangan memeriahkan bebasnya SJ (Saipul Jamil)," tegas Farhan, dalam keterangan persnya, Senin 6 September 2021.

Baca Juga: Mewah Banget! Begini Isi Souvenir Ngunduh Mantu Rizky Billar dan Lesti Kejora

"Tekanan masyarakat untuk boikot SJ akan lebih efektif dandidengar oleh televisi Nasional, daripada imbauan KPI. Maka saya ajak masyarakat untuk lakukan kontrol sosial dan tekanan publik kepada televisi Nasional yang mengabaikan tanggung jawab sosialnya," tuturnya.

Mantan presenter ini menuturkan, kemeriahan dalam menyambut bebasnya Saipul Jamil hingga yang bersangkutan hadir dalam sebuah program televisi harus jadi pelajaran.

Farhan mengaku miris dengan pemandangan seperti itu. Saipul Jamil keluar dari penjara ibarat seorang pahlawan.

"Saya sangat prihatin atas euphoria pembebasan SJ yang merupakan pelaku pedophilia, bahkan disorot di media seperti 'dielu-elukan'. Sementara itu tidak ada satupun yang berusaha menengok kondisi pasca trauma sang korban," ungkapnya.

Pria berkacamata ini mengaku sudah meminta kepada KPI Pusat agar mendorong lembaga penyiaran Nasional tidak menayangkan apalagi mengikat kontrak kerja dengan Saipul Jamil yang merupakan pelaku pedofilia.

Baca Juga: Ernest Prakasa Tak Habis Pikir Saipul Jamil Jadi Bintang Tamu di TV: Matinya Hati Nurani Petinggi Televisi

KPI, kata dia, harus bergerak cepat ketika bebasnya Saipul Jamil.

"KPI sudah seharusnya tanggap dan tegas terhadap penayangan yang melakukan glorifikasi terhadap pelaku pedofilia. Maka media penyiaran Nasional memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa tayangan mereka tidak 'menormalkan' pelaku pedofilia," tegasnya.

"Adanya ajakan boikot SJ dari masyarakat layak disambut positif dan didukung. Sikap ini menunjukan bahwa sebagian masyarakat sudah menunjukan kesadaran dan keberpihakan kepada upaya menegakan keadilan dalam kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual," sambung Farhan.

Lebih lanjut Farhan menegaskan, fenomena Saipul Jamil jadi pemicu DPR untuk mempercepat pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Saatnya kita menguatkan dukungan kuat untuk memberlakukan dengan segera yang mengatur upaya pencegahan, penanggulangan, penindasan, pembinaan dan rehabilitasi kasus pelecehan dan kekerasan seksual," katanya.

Sebelumnya, terkait bebasnya Saipul Jamil ini, masyarakat sudah memunculkan petisi.

Petisi berisi ajakan untuk memboikot Saipul Jamil dari televisi kini sudah hampir mencapai 300 ribu tandatangan.

Petisi yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia itu tepatnya sudah mencapai lebih dari 283.963 tanda tangan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler